POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikdasmen secara resmi telah memperpanjang napas bagi para guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Batas akhir aktivasi rekening yang semula jatuh pada Januari kini digeser hingga 30 Juni 2026.
Meskipun waktu diperpanjang, para tenaga pendidik diimbau tidak menunda-nunda proses ini.
Baca Juga: Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025 Diperpanjang, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum Hangus!
Masih ada puluhan ribu guru yang tercatat belum mengaktifkan rekeningnya di bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Agar proses di bank berjalan lancar dalam sekali kedatangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang lengkap.
Berdasarkan panduan resmi, berikut adalah berkas yang wajib dibawa ke bank:
Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU 2025 serta Syaratnya!
1. Identitas Diri (Asli)
Anda wajib membawa kartu identitas asli berupa KTP dan NPWP.
Pastikan data pada kartu identitas tersebut sesuai dengan data yang tertera di Dapodik agar tidak terjadi kendala verifikasi saat di depan teller bank.
Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Bank Penyalur Bantuan Guru hingga Juni 2026!
2. Berkas dari Laman Info GTK
Sebelum ke bank, pastikan Anda sudah masuk ke situs infogtk.dikdasmen.go.id. Dari sana, Anda harus menyiapkan:
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Dokumen ini harus diunduh dan diisi sesuai panduan yang tersedia.
- Nomor SK dan Rekening
Pastikan Anda telah mencatat atau mencetak informasi mengenai nomor SK serta nomor rekening bank penyalur yang ditetapkan.
Baca Juga: Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025 Diperpanjang, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum Hangus!
3. Bukti Fisik Surat Keputusan (SK)
Pihak bank memerlukan bukti fisik penetapan penerima. Anda diminta untuk menghubungi Dinas Pendidikan setempat guna meminta cetakan atau hardcopy SK tersebut.
Tanpa print out SK fisik ini, proses aktivasi biasanya tidak dapat diproses oleh sistem perbankan.
Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU 2025 serta Syaratnya!
4. Surat Keterangan Aktif Mengajar
Pihak bank butuh memastikan bahwa Anda masih bertugas di satuan pendidikan terkait:
- Bagi Guru
Membawa Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Bagi Kepala Sekolah
Membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan bagi sekolah swasta atau pejabat berwenang.
Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Bank Penyalur Bantuan Guru hingga Juni 2026!
Jangan sampai bantuan ini hangus hanya karena dokumen yang kurang lengkap.
Segera lengkapi berkas di atas dan kunjungi bank penyalur terdekat sebelum batas waktu berakhir.***




