POJOKSATU.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum juga menerima gaji.

Padahal, mereka sudah resmi dilantik sebagai ASN sejak 17 Desember 2025.

Kondisi ini membuat banyak PPPK kebingungan karena status sudah ASN, tetapi hak dasar berupa gaji belum jelas.

Baca Juga: Guru Honorer Cianjur Protes, Gaji PPPK Paruh Waktu Rp300 Ribu Diminta Dievaluasi

Situasi tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa mekanisme penggajian masih belum tuntas di tingkat pemerintah daerah.

 

Sudah Dilantik, Tapi Gaji Belum Cair

Berdasarkan data yang beredar, jumlah PPPK Paruh Waktu di Pamekasan mencapai sekitar 4.160 orang.

Mereka terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik atau guru.

Baca Juga: BKPSDM Depok Ungkap Alasan SK 2.600 PPPK Paruh Waktu Belum Dibagikan, Ini Penyebabnya

Meski sudah menyandang status ASN PPPK, hingga kini gaji pertama belum juga diterima.

Bahkan, besaran gaji pun belum memiliki kejelasan karena kontrak kerja belum ditandatangani.

 

Skema Anggaran Masih Jadi Masalah

Penyebab utama belum cairnya gaji adalah skema anggaran yang masih mandek.

Pemerintah daerah belum menemukan dasar hukum yang tepat untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

ASN, termasuk PPPK, tidak boleh digaji menggunakan Dana BOS.

Sementara sumber anggaran lain masih dalam tahap pembahasan.

Akibatnya, kontrak kerja belum bisa diteken dan gaji belum bisa diaktifkan.

 

Tetap Bekerja Meski Hak Belum Jelas

Ironisnya, meski belum ada kepastian gaji, para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Baca Juga: DPRD Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Cair 1 Maret 2026, Jangan Lagi Pakai Skema Klaster, Ini Penjelasannya

Guru tetap mengajar, tenaga kesehatan dan teknis tetap masuk kerja dan melakukan absensi.

Kondisi ini membuat para PPPK merasa berada dalam posisi serba tidak pasti.

Baik itu dari sisi hak administratif maupun kesejahteraan.

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan sudah dilantik sebagai ASN.

Baca Juga: DPRD Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Cair 1 Maret 2026, Jangan Lagi Pakai Skema Klaster, Ini Penjelasannya

Namun belum menerima gaji karena skema anggaran dan kontrak kerja belum rampung.

Pemerintah daerah masih menunggu payung hukum yang jelas agar pembayaran gaji tidak melanggar aturan keuangan negara.***