POJOKSATU.ID - Puluhan guru honorer di Kabupaten Cianjur menyuarakan protes keras terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak manusiawi.
Mereka keberatan karena dalam kontrak kerja, gaji guru hanya tercantum Rp300 ribu per bulan.
Angka yang dianggap jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: BKPSDM Depok Ungkap Alasan SK 2.600 PPPK Paruh Waktu Belum Dibagikan, Ini Penyebabnya
Aksi ini mencuat ke publik setelah forum guru menyampaikan keluhan secara terbuka dan meminta perhatian DPRD Kabupaten Cianjur.
Protes Disuarakan Dua Organisasi Guru
Protes tersebut disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Cianjur bersama Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Cianjur.
Kedua organisasi ini menilai isi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak mencerminkan keadilan bagi tenaga pendidik.
Ketua GTKN Cianjur, Edwin Solehudin, menyebut ada ketidaksesuaian antara kontrak kerja dengan ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Nah khususnya pada poin tertentu yang dianggap merugikan guru.
Gaji Dianggap Tak Masuk Akal
Ketua FGTK Cianjur, Alam Purnama Ayom, berkata bahwa dalam kontrak kerja disebutkan guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima Rp300.000 per bulan.
Sementara tenaga kependidikan lainnya mendapat Rp500.000 per bulan, namun tetap dinilai tidak layak.
Menurut para guru, nominal tersebut sama sekali tidak sebanding dengan beban kerja.
Selain itu, tanggung jawab, dan peran strategis guru dalam dunia pendidikan.
Ajukan Audiensi dan Rencana Aksi Damai
GTKN Cianjur telah mengajukan permohonan audiensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur.
Mereka berharap DPRD membuka ruang dialog agar hak dasar guru PPPK Paruh Waktu bisa diperjuangkan.
Selain itu, forum guru juga tengah menyiapkan rencana aksi damai pada tahun 2026 untuk mengawal isu ini secara lebih luas.
Demikian gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp300 ribu per bulan memicu protes guru honorer di Cianjur.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Masuk Rekening, BPKAD Ungkap Penyebab Terlambatnya
Mereka menilai kebijakan ini tidak adil dan bertentangan dengan regulasi.
Guru berharap DPRD dan pemerintah daerah segera turun tangan demi menjaga martabat profesi pendidik.***




