POJOKSATU.ID - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang hingga awal Februari 2026 masih menunggu kepastian pencairan gaji.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang meminta agar penentuan gaji tidak didasarkan pada sistem klaster dan harus dicairkan paling lambat 1 Maret 2026.
Ketidakjelasan skema penggajian dan belum terakomodasinya anggaran dalam APBD dinilai berpotensi menimbulkan kecemasan di kalangan guru PPPK Paruh Waktu.
Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji
Berdasarkan data yang berkembang, sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang hingga berita ini diturunkan belum menerima gaji.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Masuk Rekening, BPKAD Ungkap Penyebab Terlambatnya
Penyebab utamanya bukan karena kendala administrasi individu, melainkan karena anggaran gaji PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD Pemkab Serang.
Situasi ini membuat para guru berada dalam ketidakpastian, terutama karena status mereka telah resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, namun hak finansialnya belum diterima.
DPRD Serang Tolak Penentuan Gaji Berdasarkan Klaster
Ketua DPRD Kabupaten Serang menegaskan agar pemerintah daerah tidak menerapkan penentuan gaji berdasarkan klaster.
Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama sehingga sudah sepatutnya menerima gaji dengan nominal setara.
Jika sistem klaster tetap diterapkan, DPRD khawatir akan muncul kecemburuan sosial dan potensi gejolak di lingkungan kerja.
Hal ini dinilai tidak sehat bagi stabilitas birokrasi dan dunia pendidikan di daerah.
Tenggat Waktu Satu Bulan untuk Pemda
DPRD Kabupaten Serang memberikan waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan skema penggajian yang adil sekaligus menghitung kemampuan fiskal APBD.
Dalam tenggat waktu tersebut, Pemkab Serang diminta memastikan sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam perumusan kebijakan ini.
Target Pencairan Gaji Paling Lambat 1 Maret 2026
Sebagai bentuk keberpihakan kepada guru PPPK Paruh Waktu, DPRD secara tegas menetapkan 1 Maret 2026 sebagai batas waktu pencairan gaji.
Baca Juga: Cara Menambahkan Nomor TAPERA di MyASN, Wajib Tahu bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Tanggal tersebut dianggap sebagai tenggat realistis agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan konkret.
Keterlambatan lebih lanjut dinilai akan berdampak pada kesejahteraan guru dan dapat menurunkan motivasi kerja di lingkungan pendidikan.
Kendala Regulasi dan Sumber Pendanaan
Isu gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang juga tidak terlepas dari persoalan regulasi.
Khususnya terkait penggunaan dana BOS yang dinilai bermasalah jika dijadikan sumber pembayaran gaji.
Baca Juga: DWP Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong Parenting Islami Hadapi Tantangan Anak di Era Digital
Pemkab Serang mengakui masih membutuhkan waktu untuk merumuskan formula penggajian yang sesuai aturan keuangan daerah.
Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk menyusun skema yang tepat.
Kekhawatiran di Kalangan Guru
Ketidakjelasan besaran gaji dan waktu pencairan menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam penggajian.
Guru PPPK Paruh Waktu menilai kesetaraan gaji menjadi hal penting mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang relatif sama.
Baca Juga: Wali Kota Farhan: Jumat Bersih di Sekolah Jadi Gerakan Pelajar Bergerak Bersih-Bersih
Sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang hingga kini belum menerima gaji akibat belum jelasnya skema penggajian dan keterbatasan anggaran di APBD.
DPRD Kabupaten Serang menegaskan agar penentuan gaji tidak menggunakan sistem klaster.
Lalu, meminta pencairan dilakukan paling lambat 1 Maret 2026 demi menjaga keadilan dan stabilitas sosial di lingkungan kerja.***




