POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Program ini menyasar guru formal non-ASN serta pendidik PAUD non-formal yang memenuhi kriteria tertentu.
Terbaru, pemerintah juga resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening agar seluruh penerima tidak kehilangan hak bantuannya.
Baca Juga: Cara Menambahkan Nomor TAPERA di MyASN, Wajib Tahu bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Kebijakan ini disambut positif karena memberikan waktu tambahan bagi guru yang sebelumnya belum sempat mengaktifkan rekening penyaluran.
Besaran Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan dua skema bantuan utama bagi guru, yakni Bantuan Insentif dan BSU.
Untuk Bantuan Insentif Guru, nominal yang diberikan sebesar Rp2.100.000.
Baca Juga: TikTok Tegaskan Tokopedia Tak Ditutup, Tetap Beroperasi dan Terus Dikembangkan
Bantuan ini disalurkan satu kali secara langsung kepada guru formal non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Sementara itu, BSU Guru ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD sejenis.
Besaran BSU yang diberikan adalah Rp600.000, juga disalurkan sekaligus.
Syarat Penerima Bantuan Insentif dan BSU
Agar berhak menerima bantuan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Umum Bantuan Insentif Guru
Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan:
1. Berstatus non-ASN
2. Belum memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
Baca Juga: Pemprov Jabar Gerak Cepat Tangani Atlet Rugby Putri, Siti Dirawat di RS Welas Asih
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Syarat BSU Guru PAUD Non-Formal
BSU ditujukan kepada pendidik PAUD non-formal yang:
1. Terdaftar pada data Dapodik
2. Aktif mengajar di lembaga KB, TPA, atau PAUD sejenis
Baca Juga: Jakarta Malang
3. Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Selain itu, syarat administratif umumnya mencakup KTP, NPWP, Surat Keputusan (SK) penerima, surat keterangan aktif mengajar, serta SPTJM.
Batas Akhir Aktivasi Rekening Diperpanjang
Salah satu poin penting dalam penyaluran bantuan adalah aktivasi rekening bank penyalur.
Awalnya, batas aktivasi ditetapkan hingga 30 Januari 2026.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikdasmen tertanggal 29 Januari 2026.
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: TikTok Tegaskan Tokopedia Tak Ditutup, Tetap Beroperasi dan Terus Dikembangkan
Kebijakan ini bertujuan agar guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tidak kehilangan hak bantuan hanya karena keterlambatan aktivasi rekening.
Rekening wajib diaktifkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah, sesuai dengan data dalam SK penerima.
Pentingnya Aktivasi Rekening
Aktivasi rekening menjadi syarat mutlak pencairan bantuan.
Guru yang tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu berisiko dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Sopir MBG? Yang Diduga Kabarnya Sering Nunggak, Begini Besarannya!
Dengan perpanjangan hingga akhir Juni 2026, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi ribuan guru untuk segera menyelesaikan proses administrasi.
Bantuan Insentif Rp2,1 juta dan BSU Rp600 ribu bagi guru tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pendidik.
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima diimbau segera memastikan kelengkapan syarat.
Lalu, melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2026 agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.***




