POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.

Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik pengangkatan guru honorer yang selama ini terkendala kemampuan keuangan daerah.

Gagasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar pada akhir Januari 2026.

Dalam forum tersebut, DPR menyoroti ketimpangan pelaksanaan pengangkatan PPPK guru di berbagai daerah, yang sebagian besar dipicu keterbatasan fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: Jam Mengajar Tak Terbaca karena SKTP Guru Lain? Begini Mekanisme Pembukaan dari Info GTK

Sejumlah daerah dilaporkan belum mampu menanggung konsekuensi anggaran dari pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Dampaknya, proses rekrutmen berjalan lambat dan tidak merata. Di sisi lain, guru honorer di sekolah negeri menghadapi ketidakpastian nasib, bahkan ada yang kehilangan jam mengajar karena kebijakan penyesuaian anggaran sekolah.

Kondisi tersebut turut dirasakan oleh guru honorer di sekolah swasta yang hingga kini masih menanti kejelasan status dan keberlanjutan penghasilan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai persoalan guru honorer sudah melampaui kapasitas daerah untuk ditangani sendiri.

Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Mulai Diburu, Cek Jumlah Pendaftar dan Skema Gajinya

Menurutnya, pemerintah pusat perlu turun tangan langsung agar kebijakan pendidikan tidak membebani daerah secara berlebihan.

DPR berpandangan, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat akan menciptakan standar nasional dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Skema ini dinilai mampu menekan disparitas antar daerah, terutama antara wilayah dengan kemampuan anggaran besar dan daerah yang fiskalnya terbatas.

Baca Juga: Purbaya Sidak Perusahaan di Tangerang, Petinggi Akui Lebih Pilih Suap daripada Bayar Pajak

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik merumahkan guru honorer yang kerap terjadi saat sekolah melakukan efisiensi anggaran.

DPR menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak seharusnya dibayar dengan pengorbanan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Usulan ini kini menunggu respons dari pemerintah pusat untuk dikaji lebih lanjut.

Jika terealisasi, pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang memberi kepastian kerja, perlindungan penghasilan, serta rasa keadilan bagi guru honorer di seluruh Indonesia.

***