POJOKSATU.id — Kartu Kuning atau AK1 dikenal sebagai kartu pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dokumen ini kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai kebutuhan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK, hingga mengikuti program pelatihan dan penempatan tenaga kerja.
Meski fungsinya cukup penting, masih banyak pencari kerja yang belum memahami secara jelas tata cara pembuatan kartu kuning.
Padahal, proses pengurusannya relatif mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Secara umum, AK1 merupakan kartu resmi yang memuat data diri pencari kerja, tingkat pendidikan terakhir, serta kualifikasi atau keahlian yang dimiliki.
Informasi tersebut digunakan pemerintah sebagai basis data ketenagakerjaan untuk memantau kondisi pencari kerja sekaligus mempermudah proses penyaluran tenaga kerja ke dunia usaha dan industri.
Baca Juga: Kasus Viral Pedagang Es Gabus, Polisi yang Diduga Aniaya Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
Sebelum mengajukan pembuatan kartu kuning, pencari kerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Berkas yang wajib dibawa antara lain KTP asli beserta fotokopinya, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Jika memiliki sertifikat pelatihan atau keahlian tertentu, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sebagai pendukung.
Baca Juga: Anggaran Daerah Jadi Penentu, Nasib PPPK Paruh Waktu di Bojonegoro Ditentukan APBD
Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai dengan domisili pada KTP.
Setibanya di lokasi, pemohon mengambil nomor antrean dan menyampaikan ke petugas bahwa ingin membuat AK1.
Selanjutnya, pemohon diminta mengisi formulir data pencari kerja dan menyerahkan formulir tersebut bersama seluruh berkas persyaratan.
Baca Juga: Resmi Lebih Praktis, Bayar BPJS Lewat BRI Tahun 2026 Berpeluang Dapat Cashback 10 Persen
Apabila data dinyatakan lengkap dan sesuai, kartu kuning umumnya dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Selain datang langsung ke kantor Disnaker, di beberapa daerah pembuatan AK1 juga sudah difasilitasi secara online.
Layanan ini biasanya tersedia melalui website resmi Disnaker setempat atau platform ketenagakerjaan milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Om Zein Ambil Risiko Tak Menguntungkan Demi Pemerataan Pembangunan di Setiap Desa
Meski demikian, pemohon tetap berpeluang diminta hadir ke kantor Disnaker untuk keperluan verifikasi data atau pengambilan kartu fisik.
Perlu diketahui, kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Meski begitu, pemilik kartu wajib melakukan lapor ulang setiap enam bulan sekali ke Disnaker sebagai bentuk pembaruan dan pengesahan data.
Baca Juga: Reformasi Polri 2026 Jadi Sorotan! Ini Catatan Kritis Para Ahli soal Arah Perubahan Kepolisian
Masyarakat juga perlu waspada terhadap praktik pungutan liar, karena pembuatan kartu kuning sepenuhnya gratis.
Jika ada pihak yang meminta bayaran, pemohon berhak menolak.***




