POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya membuka pembahasan serius terkait nasib guru PPPK Paruh Waktu dan guru honorer.

Isu ini resmi masuk agenda rapat lintas kementerian, menandai adanya perhatian khusus dari berbagai kementerian dan lembaga negara terhadap masa depan para pendidik non-ASN.

Rapat lintas kementerian tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya aspirasi dan keluhan guru PPPK Paruh Waktu serta honorer.

Baca Juga: Golongan I–IV Wajib Tahu, Nominal Gaji PNS Februari 2026 yang Cair Hari Ini

Seperti yang diketahui, nasib mereka masih menghadapi ketidakpastian status, kesejahteraan, hingga pengakuan dalam sistem kepegawaian nasional.

Sebelum keputusan apa pun diambil, pemerintah menegaskan bahwa pembahasan ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan.

Dengan tujuan mencari jalan terbaik yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Jelang Lebaran, Ini Rentang Waktunya


Rapat Lintas Kementerian Libatkan Banyak Pihak

Pembahasan nasib guru PPPK Paruh Waktu dan honorer dilakukan dalam forum rapat lintas kementerian yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis.

Di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KemenPAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rapat ini dikoordinasikan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca Juga: Saat Harga Turun, Inilah Momentum Emas Resmi BUMN Dikoleksi untuk 2026

Bertujuan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menangani isu pendidikan dan tenaga pendidik.


Pernyataan Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membenarkan adanya pembahasan lintas kementerian tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat persoalan guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.

Dikutip dari Antara News, 31 Januari 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa:

“Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, KemenPAN-RB, dan Kepala BKN,"

Baca Juga: Sinergi Tanggap Bencana, Bank Mandiri Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Bandung Barat

"Tentunya untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,”.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa isu guru PPPK Paruh Waktu dan honorer kini berada dalam radar kebijakan nasional.


Fokus Pembahasan 'Status dan Kesejahteraan Guru'

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas beberapa isu krusial.

Baca Juga: DAM Perkenalkan All New Honda Vario 125 kepada Masyarakat Jawa Barat

Mulai dari kejelasan status guru PPPK Paruh Waktu, mekanisme pengangkatan, hingga kesejahteraan guru honorer yang belum terakomodasi sebagai ASN.

Pemerintah juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian.

Tentunya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama terkait anggaran, kewenangan daerah, serta sistem kepegawaian.

Baca Juga: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Melebar, 150 Pelajar Dirawat, Bupati Muaro Jambi Ambil Sikap

Selain itu, pembahasan turut menyinggung guru non-ASN yang belum menerima TPG serta guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.


Istilah Honorer Tidak Lagi Diakui

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa secara regulasi, istilah guru honorer sebenarnya tidak lagi dikenal dalam undang-undang.

Saat ini, kategori yang diakui adalah guru ASN dan guru non-ASN, dengan pembagian lebih lanjut terkait sertifikasi dan status kepegawaiannya.

Penegasan ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih terarah ke depan.


Harapan Baru bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Masuknya isu ini ke rapat lintas kementerian memunculkan harapan baru bagi guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Lokasi Klinik UMKM Bangkit Zona Sumbar yang Siap Dampingi Usaha

Banyak pihak berharap pemerintah dapat segera menghadirkan solusi konkret.

Baik dalam bentuk penataan status, peningkatan kesejahteraan, maupun kepastian karier.

Meski belum ada keputusan final, langkah ini dinilai sebagai sinyal positif.

Bahwa pemerintah mulai serius menangani persoalan yang selama ini membelit tenaga pendidik non-ASN.***