POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah masuk ke jutaan rekening guru menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.
Namun di balik kabar gembira tersebut, masih banyak guru yang mengeluhkan TPG belum cair meskipun telah mengantongi sertifikat pendidik dan dinyatakan memenuhi syarat.
Fenomena ini terjadi hampir di setiap daerah dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan guru: mengapa tunjangan profesi tidak cair padahal sertifikasi sudah beres?
Baca Juga: Digaji Negara, Tapi Status Guru Non ASN Masih Menggantung
Jawabannya, dalam banyak kasus, bukan karena kebijakan pusat, melainkan persoalan administratif yang sering terlewat di tingkat sekolah dan daerah.
Mengapa TPG Tidak Cair Meski Sudah Sertifikasi
Secara sistem, pencairan TPG tidak hanya bergantung pada status sertifikasi guru.
Ada rangkaian proses panjang yang melibatkan sinkronisasi data, verifikasi administrasi, hingga validasi jam mengajar.
Baca Juga: Kemendikdasmen Pasang Badan, Guru Non ASN Diminta Tetap Mengajar
Ketika salah satu komponen ini bermasalah, pencairan tunjangan otomatis tertahan.
Banyak guru mengira sertifikat pendidik adalah kunci utama, padahal sertifikasi hanyalah syarat awal.
Sistem TPG bekerja berbasis data, sehingga ketepatan dan konsistensi informasi menjadi faktor krusial.
Mekanisme Pencairan TPG Secara Sistem
TPG dicairkan melalui sistem yang terintegrasi antara Dapodik, data kepegawaian, serta SK penugasan.
Data guru diverifikasi secara berlapis sebelum tunjangan ditransfer ke rekening masing-masing.
Jika dalam proses ini ditemukan ketidaksesuaian data, sistem akan menahan pencairan secara otomatis.
Artinya, tidak ada pencairan manual jika status data belum dinyatakan valid sepenuhnya.
Faktor Data Dapodik, SK, dan Jam Mengajar
Tiga faktor paling menentukan dalam pencairan TPG adalah data Dapodik, Surat Keputusan (SK) mengajar, dan pemenuhan jam mengajar minimal.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
Kesalahan kecil seperti ketidaksinkronan NUPTK, jam mengajar kurang dari ketentuan, atau SK yang belum diperbarui dapat berdampak besar.
Di banyak sekolah, guru sebenarnya telah mengajar sesuai aturan, namun pembagian jam tidak tercatat optimal di sistem.
Akibatnya, guru dinilai belum memenuhi syarat meskipun realitas di lapangan berbeda.
Kesalahan Administratif yang Paling Sering Terjadi
Kesalahan paling umum meliputi data Dapodik yang belum sinkron, perubahan jam mengajar yang terlambat diperbarui, hingga SK yang tidak sesuai format.
Baca Juga: Kakek Penjual Es Gabus Citayam Minta Mobil Setelah Dapat Motor, Ucapannya Jadi Sorotan Publik
Ada pula kasus guru berpindah tugas atau sekolah, tetapi data penugasan lama masih tercatat aktif.
Masalah ini sering kali luput dari perhatian karena guru menganggap urusan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sekolah.
Cara Guru Memeriksa dan Mengamankan Haknya
Guru disarankan aktif memeriksa data pribadi dan jam mengajar secara berkala.
Baca Juga: Kakek Penjual Es Gabus Citayam Minta Mobil Setelah Dapat Motor, Ucapannya Jadi Sorotan Publik
Memastikan Dapodik sinkron, SK sesuai ketentuan, serta jam mengajar tercatat benar menjadi langkah penting untuk mengamankan hak TPG.
Komunikasi rutin dengan operator sekolah dan manajemen juga menjadi kunci agar masalah bisa segera terdeteksi sebelum tahap pencairan.
Peran Sekolah dan Dinas dalam Mencegah Masalah Berulang
Sekolah dan dinas pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah terulangnya masalah TPG.
Pendampingan administrasi, validasi data berkala, serta transparansi informasi sangat dibutuhkan agar guru tidak dirugikan oleh kesalahan teknis.
Dengan sistem yang semakin berbasis data, ketelitian administrasi menjadi kunci utama agar tunjangan profesi benar-benar sampai kepada guru yang berhak menerimanya.***




