POJOKSATU.id – Pemerintah pusat menegaskan tidak menginginkan guru non ASN di sekolah negeri dirumahkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan siap turun tangan, termasuk menutup kekurangan anggaran daerah lewat skema dana pusat.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di tengah maraknya guru non ASN yang kehilangan jam mengajar pasca penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Jam Wajib 24 JP Jadi Masalah Sistemik Guru Bersertifikat, Ini Analisis Akar Masalah dan Solusi Rasional yang Bisa Dilakukan Sekolah

Nunuk menyebut pemerintah pusat bersama Menteri Pendidikan tengah memperjuangkan agar guru non ASN yang tersisa tetap bisa mengajar, meski daerah tidak memiliki kemampuan fiskal.

“Kalau pemerintah daerah tidak punya dana, penghasilan guru bisa dibantu dari pusat,” kata Nunuk.

Dijelaskan Nunuk, guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik masih bisa menerima honor melalui dana BOSP, ditambah insentif sebesar Rp400 ribu per bulan.

Baca Juga: Tujuh Tokoh Nasional Bertemu Prabowo di Kertanegara 4, Mensesneg Ungkap Mereka Bukan Oposisi

Sementara guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2 juta.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah darurat agar kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tidak terganggu, sekaligus mencegah guru kehilangan penghasilan secara tiba-tiba.

Data Kemendikdasmen menunjukkan, setelah penataan tenaga non ASN hingga Desember 2025, masih tersisa sekitar 237 ribu guru honorer di seluruh Indonesia pada 2026.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta

Pemerintah pusat menilai, jika dibiarkan, kondisi ini bisa berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di daerah.

Langkah intervensi pusat ini menegaskan bahwa persoalan guru non ASN bukan sekadar urusan daerah, melainkan tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan pendidikan dasar. ***