POJOKSATU.id – Meski pemerintah pusat menyiapkan skema gaji dan tunjangan, status guru non ASN di sekolah negeri tetap belum menemukan kepastian hukum.
Undang-undang ASN melarang pengangkatan honorer, sementara jalur PPPK dari afirmasi honorer dinyatakan telah ditutup.
Situasi ini membuat ratusan ribu guru berada dalam kondisi serba tanggung.
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan, pemerintah saat ini fokus agar guru non ASN tidak kehilangan penghasilan dan tetap bisa mengajar.
Namun, kebijakan ini tidak otomatis menyelesaikan masalah status kepegawaian.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga: Tujuh Tokoh Nasional Bertemu Prabowo di Kertanegara 4, Mensesneg Ungkap Mereka Bukan Oposisi
Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara, bahwa tidak ada lagi pengangkatan PPPK melalui jalur afirmasi honorer.
Artinya, meski guru non ASN bisa menerima honor dari dana BOSP, insentif Rp400 ribu, atau TPG Rp2 juta bagi yang bersertifikasi, status mereka tetap bukan ASN maupun PPPK.
Kondisi ini menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, negara hadir memastikan guru tetap digaji. Di sisi lain, tidak ada jalur karier atau kepastian status jangka panjang bagi para guru non ASN.
Baca Juga: Kasus Guru SD Pamulang Dihentikan, Polisi Tegaskan Teguran Bukan Pidana
Bagi sebagian guru, kebijakan ini dinilai hanya menyelesaikan soal perut, bukan masa depan.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sisa 237 ribu guru honorer pada 2026.
Namun tanpa perubahan regulasi atau skema baru, penyelesaian tersebut berpotensi berhenti pada solusi finansial, bukan kepastian hukum.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!
Kisah guru non ASN kini berada di persimpangan kebijakan. Digaji negara, tapi tanpa status yang jelas.
Tantangan berikutnya bukan lagi soal anggaran, melainkan keberanian negara menentukan masa depan profesi guru. ***




