POJOKSATU.id – Kasus dugaan kekerasan verbal yang menyeret guru Sekolah Dasar (SD) di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati atau Bu Budi, resmi dihentikan kepolisian.

Hasil gelar perkara menyimpulkan, teguran guru kepada murid tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan batas hukum dalam dunia pendidikan, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta

Penghentian penyelidikan dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan setelah Satreskrim menggelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.

Polisi menyatakan laporan yang dilayangkan orang tua murid sejak Desember 2025 tidak mengandung unsur pidana.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Bay Jumalolo menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk guru, pihak sekolah, dan saksi terkait, sebelum mengambil keputusan akhir.

Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana,” kata Bay dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (1/2/2026).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut relasi sensitif antara guru, murid, dan orang tua.

Di satu sisi, sekolah dituntut menciptakan lingkungan aman bagi anak. Namun di sisi lain, guru juga memiliki kewenangan mendidik dan menegur murid sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Komisi X DPR Buka Opsi Pangkas Anggaran Kesehatan dan Bansos

Dampak Psikologis
Bagi keluarga Bu Budi, proses hukum yang berjalan lebih dari sebulan meninggalkan tekanan psikologis yang tidak ringan.

Anak Bu Budi, Dino Gabriel, mengungkapkan bahwa ibunya sempat mengalami beban mental akibat laporan tersebut.

“Sekarang ibu sudah lebih lega. Sudah banyak senyum lagi. Waktu proses kemarin memang jadi beban pikiran,” ujar Dino.

Ia juga menyebut polisi sempat mendatangi sekolah tempat ibunya mengajar sebagai bagian dari penyelidikan, sebelum akhirnya perkara dihentikan.

Baca Juga: Balas Pernyataan Jokowi, Kaesang Pangarep Siap Peras Semua Darah demi Menangkan PSI di Pemilu 2029

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik dan pembuat kebijakan.

Dalam konteks pendidikan, teguran yang bersifat mendidik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal, selama tidak mengandung penghinaan, ancaman, atau pelecehan.

Penghentian kasus Bu Budi dinilai bisa menjadi rujukan bagi sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua untuk lebih mengedepankan komunikasi dan mekanisme internal sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

Baca Juga: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sekaligus, Ini Tujuan dan Dampaknya

Menariknya, meski perkara telah dihentikan, hingga kini belum ada permintaan maaf atau komunikasi lanjutan dari pihak orang tua murid yang melaporkan kasus tersebut.

Padahal, saat proses mediasi di Polres Tangerang Selatan, Bu Budi disebut telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf.

Kasus ini kembali membuka diskusi soal perlunya regulasi yang lebih tegas dalam melindungi guru saat menjalankan tugas profesionalnya.

Baca Juga: Terima Aspirasi PATELKI, Putih Sari Kawal Penguatan Formasi CPNS dan Regulasi TLM

Tanpa payung kebijakan yang jelas, konflik kecil di ruang kelas berpotensi berujung ke proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan diharapkan memperkuat pedoman penanganan konflik sekolah, termasuk mendorong pendekatan restoratif dan mediasi sebelum langkah hukum diambil.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Proyek Jalur BRT Masuk Tahap Fisik

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bu Budi dinyatakan bebas dari proses hukum lanjutan. Namun lebih dari itu, kasus ini menyisakan pesan penting, pendidikan membutuhkan ruang dialog, bukan kriminalisasi.

Perlindungan anak dan perlindungan guru seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. ***