POJOKSATU.id - Banyak guru mempertanyakan alasan tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair meskipun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit pada 26 dan 28 Januari.

Di berbagai grup guru, muncul tudingan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh pemerintah daerah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan ini murni berasal dari mekanisme sistem pusat yang kini berjalan otomatis.

Baca Juga: Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui

Sejak diberlakukannya skema pencairan TPG bulanan, proses penyaluran tidak lagi fleksibel seperti sistem triwulanan.

Seluruh data guru ditarik secara nasional melalui sinkronisasi Dapodik dan Info GTK, lalu divalidasi secara otomatis oleh sistem pusat.

Tidak ada lagi proses manual dari daerah untuk menerbitkan atau “menahan” SKTP.

Cara Kerja Sinkronisasi Dapodik–Info GTK

Data guru yang sudah diperbarui di Dapodik akan ditarik oleh sistem pusat pada waktu tertentu.

Baca Juga: Sidang Tipikor Medan, Dirut DNG Bongkar Praktik Suap Sudah 11 Tahun, Ngasih Kadis Kajari dan Kapolres

Setelah data dinyatakan valid, barulah SKTP diterbitkan secara otomatis.

Guru tidak bisa mempercepat proses ini lewat Info GTK karena Info GTK hanya bersifat tampilan, bukan pusat kendali data.

Deadline Penarikan Data Nasional

Dalam skema TPG bulanan, tanggal 20 menjadi batas krusial penarikan data nasional.

SKTP yang terbit pada atau sebelum tanggal tersebut masih masuk dalam siklus pencairan bulan berjalan.

Sementara SKTP yang terbit setelah tanggal 20 termasuk 26 dan 28 Januari secara sistem otomatis masuk ke pencairan bulan berikutnya.

Hal ini ditegaskan oleh kanal edukasi guru Al Kholif.

“Tidak ada pencairan kalau SKTP-nya terbit di atas tanggal 20 Januari. Itu bukan ditahan, tapi memang sistemnya sudah tertutup,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).

Mitos “Ditahan Daerah” yang Keliru

Masih banyak guru yang mengira pencairan TPG bergantung pada dinas daerah.

Baca Juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Anggapan ini tidak lagi relevan. Tahun 2026, peran daerah hanya sebatas monitoring.

Seluruh validasi, penerbitan SKTP, hingga penyaluran dana dilakukan langsung oleh pusat melalui sistem nasional dan Kementerian Keuangan.

Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan Guru

Guru tidak bisa:

1. Meminta daerah menerbitkan SKTP lebih cepat

Baca Juga: WOW Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode! Usai Heboh Gibran Bakal Jadi Lawan Pilpres Prabowo

2. Mengubah status SKTP di Info GTK

3. Memaksa pencairan setelah sistem tutup

Guru bisa:

1. Memastikan data Dapodik valid jauh sebelum tanggal 20

2. Berkoordinasi dengan operator sekolah

3. Mengecek kelengkapan jam mengajar dan status kepegawaian

Strategi Aman Menghadapi Sistem Bulanan

Dalam sistem bulanan, disiplin data menjadi kunci utama.

Guru disarankan tidak menunggu akhir bulan untuk memperbaiki data.

Keterlambatan satu kali sinkronisasi dapat berdampak pada tertundanya pencairan satu bulan penuh, meskipun hak TPG tetap aman dan akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Perubahan sistem ini menuntut pemahaman baru.

Bukan siapa yang salah, melainkan bagaimana guru beradaptasi agar tidak kembali kecewa oleh jadwal sistem nasional.***