POJOKSATU.id, MEDAN-- Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun mengaku sudah menjalankan praktik suap kepada Kapolres, Kajari dan Kadis di beberapa wilayah di Sumut sejak 2014 atau selama 11 tahun.
Kirun mengaku memberikan suap kepada Kajari Tarutung, Kajari Mandailing Natal (Madina) serta Kapolres Tarutung dan Kapolres Madina serta Kepala Dinas (Kadis) di wilayah ini.
Pengakuan tersebut terungkap saat Kirun diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dua proyek jalan di Sumut dengan tiga terdakwa yaitu Topan Ginting, Rasuli Efendi dan Heliyanto.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026) sejak pagi hingga malam hari.
Baca Juga: Narkoba dan Tambang Emas Ilegal Marak di Madina, Kapolres Baru Berusaha Ungkap Pendana-pendananya
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Paluta sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto PPK PJN Wilayah I Sumut.
Selain Kirun, sidang juga menghadirkan saksi lain yakni Mariam selaku Bendahara PT DNG, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG dan PT Rona Namora (RN), serta Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT RN yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Topan Ginting didakwa JPU KPK menerima suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.
Rasuli Efendi didakwa menerima Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen, sedangkan Heliyanto didakwa menerima suap Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Dihentikan
Ketiganya didakwa menerima suap dari Kirun dan Rayhan Dulasmi (berkas terpisah) selaku pihak rekanan atau pengusaha.
Kirun Bongkar Suap Sejak 2014
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota, As’ad Rahim Lubis, mencecar Kirun dengan nada tinggi.
Hakim terlihat geram karena Kirun mengaku telah melakukan praktik suap sejak 2014 atau sejak 11 tahun lalu.
“Selama saudara mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan, model pekerjaan saudara memang seperti ini? Kalau saudara tidak memberi, saudara tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad kepada Kirun.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026? Ini Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diketahui
“Iya, tujuannya supaya dapat pekerjaan,” kata Kirun menjawab hakim As’ad.
Jawaban itu membuat hakim semakin berang. As’ad menyebut Kirun bersikap egois karena hanya memikirkan keuntungan pribadi dan menutup kesempatan perusahaan lain.
“Tapi orang lain tidak dapat. Saudara saja yang dapat. Kan saudara sudah lama dari 2014. Benar atau tidak? Gara-gara saudara, orang lain tidak bisa dapat kesempatan,” kata As’ad seperti dilansir Mistar.id.
Kirun kembali membenarkan pernyataan hakim.
“Kenapa saudara harus memberikan untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Itu maksudnya apa? Padahal proyeknya sudah saudara pegang. Jawab!” tanya As’ad.
Kirun kembali menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar tetap mendapatkan proyek.
Pernyataan itu membuat hakim mempertanyakan keyakinan Kirun terhadap Tuhan sebagai pemberi rezeki.
“Kenapa harus begitu? Saudara tidak percaya Tuhan? Sekarang korban saudara banyak. Akan menyusul lagi yang lain. Ini tiga, akan menyusul lagi yang lain gara-gara saudara,” katanya.
“Jangan mau menang sendiri hidup ini. Jangan mau kaya sendiri, jangan mau mewah sendiri. Semua rezeki sudah diatur oleh Allah,” tutur As’ad lagi.
Hakim mengingatkan bahwa manusia memang diperintahkan untuk berusaha, namun harus dengan cara yang benar dan jujur, bukan melalui suap-menyuap.
“Kita disuruh berusaha, tetapi usaha yang bagus, yang jujur. Bukan main-main seperti ini. Biar tahu jaksa ini, dari sejak saat ini, PUPR itu seperti apa bobroknya. Mereka kaya-kaya. Benar atau tidak? Sadar saudara itu. Kapan mulai sadar?” ucapnya.
Kirun mengaku mulai sadar setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam persidangan itu, As’ad juga mengungkap Kirun memberikan suap senilai Rp200 juta kepada sejumlah Kajari dan Kapolres di wilayah hukum Sumut.
“Sampai ngasih Kajari Rp200 juta. Kajari Tarutung, Kajari Madina. Untuk apa saudara kasih Kajari? Belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PUPR sampai miliaran rupiah. Itu untuk apa? Coba jelaskan,” tanya As’ad.
Kirun menjawab, pemberian tersebut bertujuan sebagai pengamanan selama pelaksanaan proyek yang dikerjakan perusahaannya.
Ia mengaku setiap terjadi pergantian Kajari dan Kapolres, dirinya selalu memberikan uang agar proyek tidak dipermasalahkan secara hukum.
Atas perbuatannya, Topan dan Rasuli serta Heliyanto didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***




