POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2026 cair mulai banyak dicari seiring mendekatnya tahun anggaran baru.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kembali menantikan kepastian jadwal pencairan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR PPPK 2026 diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Baca Juga: Sidang Tipikor Medan, Dirut DNG Bongkar Praktik Suap Sudah 11 Tahun, Ngasih Kadis Kajari dan Kapolres

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan tersebut.

 

Perkiraan Jadwal THR PPPK 2026

Mengacu pada tren tahunan, pemerintah biasanya mencairkan THR bagi ASN, termasuk PPPK, sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh sekitar 21 Maret 2026, maka rentang pencairan THR kemungkinan berada di awal hingga pertengahan bulan tersebut.

Dengan perhitungan tersebut, THR PPPK 2026 diperkirakan cair pada rentang 1–17 Maret 2026.

Baca Juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Meski demikian, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan sangat bergantung pada keputusan resmi pemerintah serta penetapan hasil sidang isbat 1 Syawal 1447 H.

 

Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kepastian jadwal pencairan THR biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Regulasi tersebut akan mengatur secara rinci waktu pencairan, komponen THR, serta mekanisme penyalurannya ke masing-masing instansi.

Oleh karena itu, PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah pusat maupun instansi tempat mereka bekerja agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.

 

Perkiraan Besaran THR PPPK 2026

Terkait besaran THR, secara umum pemerintah mengacu pada kebijakan THR ASN.

Berdasarkan tren sebelumnya, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Gus Yahya Bikin Heboh Lagi! PBNU Pasang Badan 'Dukung' Indonesia Gabung Board of Peace

PPPK dengan masa kerja 12 bulan atau lebih biasanya berhak menerima THR penuh, yakni setara satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Namun demikian, besaran nominal THR PPPK tidak disamaratakan karena sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta kebijakan internal masing-masing instansi.

 

Regulasi Dasar THR PPPK

Pemberian THR bagi PPPK tetap merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur THR bagi ASN secara umum.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Belum Mereda, Gubernur Pramono Anung Perpanjang WFH ASN Jakarta hingga Februari

Aturan teknisnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam PP atau PMK yang biasanya diterbitkan menjelang bulan Ramadan.

Sebagaimana dicatat dalam sejumlah pemberitaan media nasional, belum ada rincian nominal pasti yang diumumkan untuk THR PPPK 2026 hingga saat ini.

THR PPPK 2026 diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026, mengikuti pola pencairan sebelum Idul Fitri.

Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan penyesuaian masa kerja.

Meski demikian, kepastian jadwal dan nominal tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah.***