POJOKSATU.id - Pemkot Mataram menyatakan kesiapan untuk menganggarkan pengadaan seragam baru bagi ASN di lingkungannya.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyesuaian seragam ASN yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkot Mataram menegaskan bahwa realisasi penganggaran tersebut masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Komisi X DPR 'Gaji Guru Honorer Harusnya Minimal Rp5 Juta per Bulan', Sinyal Kenaikan Gaji?
Sikap ini diambil agar kebijakan pengadaan seragam baru tidak menyalahi aturan dan tetap sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Isu seragam ASN ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran daerah.
Sekaligus implementasi kebijakan nasional yang berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: 50 Orang Masih Menunggu NIP, BKD Lobar Tetap Upayakan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Pemkot Mataram Siap Anggarkan Seragam Baru ASN
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, memastikan Pemkot pada prinsipnya siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam baru ASN.
Namun, pelaksanaannya akan dilakukan setelah aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri resmi diterbitkan.
Dikutip dari Antara News Mataram, 29 Januari 2026, Lalu Alwan Basri menyampaikan bahwa:
Baca Juga: Dibentuk! Forum Khusus PPPK Paruh Waktu Lombok Timur untuk Kawal Transisi Penuh Waktu
“Terkait anggaran pengadaan seragam baru bagi ASN, kami siap alokasikan, asalkan sudah ada Permendagri terbaru,”.
Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar setiap belanja daerah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyesuaikan Edaran BKN
Penyiapan anggaran seragam baru ASN ini berkaitan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pakaian dinas ASN.
Dalam edaran tersebut, terdapat pengaturan penggunaan seragam ASN berdasarkan hari kerja.
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:
Senin–Selasa: Seragam khaki
Rabu: Seragam putih-putih
Kamis: Batik Korpri
Jumat: Batik atau tenun daerah
Pemkot Mataram menilai, penyesuaian ini memerlukan dukungan anggaran, terutama bagi jenis seragam yang belum sepenuhnya dimiliki ASN.
Fokus pada Seragam yang Belum Dimiliki ASN
Pemkot Mataram mengungkapkan bahwa tidak semua jenis seragam akan dianggarkan ulang.
Sebagian besar ASN telah memiliki seragam khaki dan batik Korpri.
Karena itu, pengadaan seragam baru akan difokuskan pada kelengkapan tertentu, seperti celana untuk seragam putih-putih.
Baca Juga: DPRD Depok Tekankan WFH ASN Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Optimal, Ini Penjelasannya
Langkah ini dinilai lebih efisien dan tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Serta sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
PPPK Juga Jadi Perhatian
Selain PNS, Pemkot Mataram juga mempertimbangkan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kebijakan seragam ASN.
Ketentuan penggunaan seragam bagi PPPK nantinya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri.
Dengan demikian, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram, baik PNS maupun PPPK, akan memiliki pedoman yang sama terkait penggunaan pakaian dinas.
Menunggu Permendagri Jadi Kunci
Hingga saat ini, Pemkot Mataram masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru sebagai landasan hukum.
Baca Juga: Tubuh Terasa Lemas dan Sering Pusing? Waspadai Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Cairan Sejak Dini
Setelah aturan tersebut keluar, barulah penganggaran dan pengadaan seragam ASN dapat direalisasikan secara resmi.
Pemkot berharap regulasi dari pemerintah pusat segera terbit.
Tentunya agar penyesuaian seragam ASN bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan polemik, baik di internal ASN maupun di tengah masyarakat.***




