POJOKSATU.ID - Persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mencuat dalam pembahasan program kerja dan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026 bersama Komisi VIII DPR RI.
Fakta di lapangan menunjukkan masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Nah kondisi yang dinilai sangat memprihatinkan dan jauh dari standar hidup layak.
Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pendidikan keagamaan serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Baca Juga: SCALA by Metranet Dukung Bali Jadi Pelopor Infrastruktur Penyiaran Digital Terintegrasi
Guru madrasah memegang peran strategis, namun banyak dari mereka belum mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
Masalah Klasik Guru Madrasah Swasta
Dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, terungkap bahwa akar persoalan terletak pada tata kelola data guru madrasah swasta.
Banyak madrasah berdiri atas inisiatif masyarakat atau yayasan, sehingga para gurunya tidak otomatis tercatat dalam sistem resmi Kemenag.
Akibatnya, ribuan guru madrasah belum terakomodasi dalam berbagai program negara.
Baca Juga: Puasa Tak Hentikan Program MBG, Pemerintah Justru Ganti Menu Siswa Jadi Kurma, Telur, hingga Abon
Seperti formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), inpassing, maupun tunjangan profesi guru (TPG).
Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar antara guru madrasah negeri dan swasta.
Fakta Honor Rp100 Ribu per Bulan
Beberapa laporan dari daerah menunjukkan adanya guru madrasah yang hanya menerima honor Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Angka ini memicu keprihatinan anggota DPR karena tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab guru dalam mendidik generasi muda.
Situasi tersebut menjadi alarm keras bahwa sistem pembiayaan pendidikan madrasah, khususnya untuk sektor swasta, membutuhkan pembenahan menyeluruh.
Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja
Sebagai respons atas persoalan tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).
Baca Juga: Gibran Capres
Panja ini akan bertugas melakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk mencari solusi jangka panjang bagi kesejahteraan guru madrasah.
Panja diharapkan mampu menelusuri persoalan dari hulu ke hilir, mulai dari pendataan guru, skema rekrutmen, hingga model pendanaan yang berkelanjutan.
Tujuannya agar tidak ada lagi guru madrasah yang kehilangan hak hanya karena persoalan administratif.
Penegasan Komitmen Kemenag
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah.
Baca Juga: Pengakuan Ammar Zoni Gegerkan Publik, Menko Yusril Tanggapi Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Lapas
Ia mengakui kompleksitas masalah karena banyak guru direkrut langsung oleh yayasan masyarakat, sehingga tidak tercatat sejak awal dalam sistem pemerintah.
"Kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kesejahteraan guru terabaikan." ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari Portaloka.id pada 29/01/2026.
Upaya Tambahan Anggaran dan Honor
Sebagai langkah sementara, Kemenag akan mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) melalui Kementerian Keuangan.
Langkah ini ditujukan untuk menutup kekurangan anggaran agar guru madrasah yang baru terdata tetap bisa mendapatkan haknya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan honor tambahan sekitar Rp320 ribu per bulan bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi, di luar gaji pokok.
Pembahasan juga mencakup guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menerima TPG karena keterbatasan pagu anggaran.
Baca Juga: Sama-Sama Mengajar, Ini Perbedaan Gaji Guru Honorer, ASN, dan PPPK
Pembentukan Panja oleh Kemenag dan DPR menjadi langkah penting dalam memperbaiki nasib guru madrasah swasta.
Dengan perbaikan tata kelola data dan skema pendanaan yang tepat, diharapkan tidak ada lagi guru yang harus mengabdi dengan gaji Rp100 ribu per bulan.
Solusi menyeluruh ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru madrasah di Indonesia.***




