POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Januari 2026 kembali memunculkan pertanyaan di kalangan guru.
Bukan karena dananya tidak cair, melainkan karena nominal yang diterima berbeda dari gaji pokok.
Ada guru dengan gaji pokok Rp3,9 juta, tetapi dana yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp3,6 juta.
Baca Juga: ASN Terdampak Banjir Boleh WFH! Berlaku untuk PNS dan PPPK, Tapi Ada Kriterianya
Situasi ini membuat sebagian guru kaget dan bertanya-tanya ke mana selisihnya.
Padahal, perbedaan nominal tersebut bukan kesalahan transfer, melainkan akibat potongan yang memang berlaku secara resmi.
Kasus Gapok Rp3,9 Juta Terima Rp3,6 Juta
Kasus seperti ini cukup banyak terjadi di Januari 2026.
Baca Juga: TPG Guru Januari 2026 Cair Bertahap, Ini Penjelasan Validasi SKTP dan Potongan Dana
Guru melihat gaji pokok di SKTP atau data kepegawaian sebesar Rp3,9 juta, tetapi mutasi rekening menunjukkan angka yang lebih kecil.
Selisih ini sering langsung diasumsikan sebagai pemotongan sepihak, padahal potongan tersebut sudah lama berlaku, hanya saja selama ini jarang benar-benar dipahami secara detail.
Skema Potongan PPh Golongan 3 dan 4
Untuk guru ASN, potongan pajak penghasilan (PPh) sudah ditetapkan berdasarkan golongan.
Guru golongan III dikenakan potongan pajak sekitar 5 persen, sementara guru golongan IV dikenakan potongan sekitar 15 persen.
Potongan ini otomatis dilakukan sebelum dana TPG masuk ke rekening.
Karena itu, angka yang diterima pasti lebih kecil dibanding gaji pokok yang tercantum.
Potongan BPJS yang Ikut Mengurangi Nominal
Selain pajak, masih ada potongan lain yang sering luput dari perhatian, yakni iuran BPJS sebesar 1 persen.
Potongan ini berlaku untuk ASN dan langsung diproses bersamaan dengan pembayaran tunjangan.
Baca Juga: TPG Guru 2026 Mulai Cair Januari, Sejumlah Daerah Terima THR dan Gaji 13 Sekaligus
Jika digabung, maka total potongan untuk guru golongan III menjadi sekitar 6 persen, sedangkan golongan IV bisa mencapai 16 persen.
Dari sinilah selisih nominal mulai terasa signifikan.
Kenapa TPG Tidak Diterima Full
TPG memang dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok, tetapi bukan berarti dana tersebut diterima secara utuh.
Pajak dan iuran wajib tetap melekat, sama seperti pada gaji bulanan.
Karena itu, menerima TPG “tidak full” bukan berarti ada hak yang dipotong secara tidak sah, melainkan karena kewajiban fiskal dan jaminan sosial yang harus dipenuhi.
Berlaku Nasional untuk Guru ASN
Penting dipahami, skema potongan ini berlaku nasional, bukan kebijakan daerah tertentu.
Guru di Aceh, Jawa, Sulawesi, hingga Papua akan mengalami potongan yang sama selama status dan golongannya sama.
Artinya, perbedaan nominal bukan karena perlakuan khusus daerah, melainkan aturan yang berlaku seragam secara nasional.
Edukasi Keuangan Guru Jadi Penting
Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan bagi guru.
Memahami potongan pajak dan iuran membantu guru mengelola ekspektasi dan perencanaan keuangan dengan lebih realistis.
Alih-alih kaget setiap kali TPG cair, guru yang paham struktur potongan justru bisa lebih tenang dan fokus memanfaatkan tunjangan sesuai kebutuhan.
Dengan pemahaman yang utuh, TPG tidak lagi menimbulkan tanda tanya, melainkan menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang lebih sehat.***




