POJOKSATU.id - Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH kembali diberlakukan bagi ASN.
Namun kali ini, WFH bukan kebijakan nasional untuk semua pegawai.
Melainkan khusus bagi ASN yang terdampak banjir dan kondisi darurat di daerah tertentu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bogor Akhirnya Running! Ini Jadwal Cair dan Besarannya
Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu, tetapi dengan syarat yang jelas dan terbatas.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa WFH hanya diberikan kepada ASN yang benar-benar mengalami kendala datang ke kantor akibat bencana.
Seperti akses jalan terputus atau lingkungan kerja terdampak banjir.
Baca Juga: Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes, PGRI Kapuas Hulu Tolak Pegawai SPPG Jadi PPPK
Penegasan ini penting menyusul beredarnya anggapan bahwa WFH kembali diberlakukan secara luas bagi seluruh ASN.
Faktanya, kebijakan ini bersifat situasional, sementara, dan selektif.
WFH Diberlakukan karena Kondisi Darurat Banjir
Kebijakan WFH ini diterapkan sebagai respons atas kondisi darurat akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Baca Juga: DPRD Kotim Akhirnya Buka Suara Terkait Pro Kontra Pengangkatan SPPG Jadi PPPK yang Memanas
Pemerintah daerah menilai bahwa keselamatan ASN dan efektivitas pelayanan publik harus tetap dijaga.
Meskipun kondisi lapangan tidak memungkinkan pegawai hadir secara fisik.
WFH diberikan kepada ASN yang:
- Rumahnya terdampak banjir
- Akses jalan menuju kantor terputus
- Kantor terdampak langsung bencana
- Tidak memungkinkan bekerja dari kantor tanpa risiko keselamatan
Namun, ASN yang tidak terdampak langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Berlaku untuk PNS dan PPPK, Termasuk Paruh Waktu
Pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak membedakan status kepegawaian.
Selama ASN tersebut terdampak banjir dan memenuhi syarat, maka PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dari rumah.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Banjir Lereng Slamet Bikin Heboh, DLHK Jateng Sebut Diduga dari Hutan Rakyat
Meski demikian, WFH tidak serta-merta diberikan kepada seluruh pegawai.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pendataan dan pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan.
Instansi yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan dan pelayanan darurat, tetap diminta menjalankan tugas secara langsung dengan penyesuaian tertentu.
Baca Juga: Mengapa Polri Menolak Berada di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Konstitusinya
Ada Syarat dan Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Pemerintah daerah menegaskan bahwa WFH bukan hak otomatis bagi ASN.
Kebijakan ini hanya berlaku selama kondisi darurat dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika situasi sudah normal.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan:
- Siap dihubungi selama jam kerja
- Menyelesaikan tugas dan target kinerja
- Melaporkan aktivitas kerja kepada atasan langsung
Baca Juga: Pendamping PKH Bisa Terlibat Salurkan Bansos Korban Bencana Sumatra, Begini Mekanismenya
- Dengan kata lain, WFH tetap mengacu pada prinsip disiplin dan tanggung jawab, bukan libur kerja.
Pernyataan Sekda Kabupaten Bekasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa kebijakan WFH diberlakukan secara terbatas dan hanya untuk ASN terdampak banjir.
Dikutip dari JPNN.com, 28 Januari 2026, Endin Samsudin menjelaskan bahwa:
“Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir,”.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan pegawai tanpa mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bukan Kebijakan Nasional dan Bersifat Sementara
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan instruksi nasional dan tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Penerapannya sepenuhnya bergantung pada kondisi daerah dan keputusan kepala daerah masing-masing.
WFH juga bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
Ketika kondisi banjir surut dan akses kembali normal, ASN diharapkan kembali bekerja dari kantor.
Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang dapat diterapkan dalam kondisi khusus, selama tidak mengganggu pelayanan publik.***




