POJOKSATU.ID - Pemerintah daerah (Pemda) dinilai masih ragu dan takut-takut dalam melaksanakan kebijakan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sikap ini berdampak serius, karena satu per satu PPPK memilih mengundurkan diri demi tetap bisa bekerja di daerah asal.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Prof Zudan Arif Fakrulloh, tokoh birokrasi nasional.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG, Dinilai Timbulkan Ketidakadilan

Ia menilai, keraguan pemda dalam merelokasi PPPK justru merugikan aparatur itu sendiri serta menghambat pemerataan layanan publik.

 

PPPK Mundur karena Takut Direlokasi

Dalam praktiknya, relokasi PPPK menjadi isu sensitif di banyak daerah.

Tidak sedikit PPPK yang mengajukan pengunduran diri karena tidak siap ditempatkan di lokasi baru yang jauh dari domisili atau keluarga.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Disorot, PKB MPR RI Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes

Prof Zudan menilai fenomena ini terjadi bukan semata karena penolakan dari PPPK, tetapi juga akibat sikap pemda yang tidak tegas dan cenderung menghindari keputusan relokasi.

“Kalau pemda takut-takut, akhirnya PPPK yang jadi korban. Mereka mundur agar tetap bisa bekerja di tempat lama,” ujarnya dikutp Pojoksatu.id dari JPNN.com pada 27/01/2026.

 

Pemda Diminta Tidak Ragu Ambil Langkah

Menurut Prof Zudan, pemda seharusnya tidak perlu takut dalam menjalankan relokasi PPPK selama sesuai dengan aturan.

Ia menegaskan bahwa relokasi merupakan bagian dari manajemen ASN dan dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan riil pelayanan publik.

Relokasi, lanjutnya, penting untuk memastikan distribusi pegawai yang merata, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga layanan dasar.

Nah seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

 

Solusi Sederhana, Surati BKN

Untuk mengatasi keraguan pemda, Prof Zudan menyarankan langkah sederhana namun strategis, yakni menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan berkoordinasi langsung ke BKN, pemda dapat memperoleh kepastian hukum dan teknis terkait relokasi PPPK.

Baca Juga: Pabrik Sandal Swallow Medan Terbakar 10 Jam, Bangunan Pabrik Hangus dan Ambruk

“Kalau ragu, surati BKN saja. Jangan diam dan jangan membiarkan PPPK bingung,” tegasnya.

Menurutnya, komunikasi aktif dengan BKN akan memperjelas mekanisme relokasi sekaligus melindungi pemda dari kekhawatiran melanggar aturan.

 

Dampak pada Pelayanan Publik

Ketidakberanian pemda dalam merelokasi PPPK dinilai berdampak langsung pada pelayanan publik.

Ketika PPPK mundur, instansi kehilangan tenaga terlatih yang seharusnya sudah siap bekerja.

Baca Juga: Wabah Nipah Makin Menggila, Ini Cara Paling Efektif Lindungi Diri dari Virus Mematikan!

Hal ini berpotensi memperparah kekurangan SDM di sektor-sektor vital, sekaligus membuat proses rekrutmen ulang menjadi lebih lama dan mahal.

 

Perlunya Ketegasan Kebijakan Daerah

Prof Zudan menekankan pentingnya ketegasan pemda dalam menjalankan kebijakan kepegawaian.

Menurutnya, ketidakpastian justru menciptakan keresahan di kalangan PPPK, yang akhirnya memilih mundur demi keamanan pribadi dan keluarga.

Ia menilai, selama kebijakan relokasi dilakukan secara manusiawi, transparan, dan komunikatif, resistensi dapat diminimalkan.

 

PPPK Butuh Kepastian, Bukan Keraguan

Relokasi PPPK seharusnya dipahami sebagai bagian dari sistem ASN modern yang fleksibel dan berbasis kebutuhan layanan.

Baca Juga: Ngeri! Tingkat Kematian Bisa 70 Persen! Virus Nipah Jadi Sorotan Dunia Setelah India Darurat

PPPK, kata Prof Zudan, membutuhkan kepastian kebijakan, bukan keraguan dari pemda.

Dengan koordinasi yang baik antara pemda dan BKN, relokasi dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak dan tanpa mengorbankan hak PPPK.

Keraguan pemda dalam merelokasi PPPK justru berdampak pada meningkatnya pengunduran diri aparatur.

Baca Juga: Program MBG Serap 29 Persen Anggaran Pendidikan, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Prof Zudan menegaskan bahwa pemda tidak perlu takut dan cukup berkoordinasi dengan BKN agar relokasi berjalan sesuai aturan dan kebutuhan pelayanan publik.***