POJOKSATU.ID - Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat, dan dipublikasikan melalui situs resmi Ombudsman RI pada Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Resmi Masuk Bank Jateng, Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwalnya

Ombudsman menegaskan pentingnya asas keadilan dan prioritas dalam setiap kebijakan pengangkatan aparatur negara.

 

Pengangkatan PPPK SPPG Dinilai Tidak Menyeluruh

Menurut Lagat, rencana pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Kebijakan tersebut hanya menyasar kepala SPPG dan tenaga ahli gizi, sementara pegawai lainnya tidak masuk dalam skema pengangkatan.

Baca Juga: Kagama Cirebon Raya Temui Jokowi di Solo, Bahas Polemik Ijazah hingga Serangan terhadap Gibran

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di internal SPPG maupun di kalangan aparatur lainnya.

Ombudsman menilai, jika kebijakan tidak dirancang secara menyeluruh dan transparan, maka akan memicu kecemburuan sosial serta konflik kebijakan di kemudian hari.

 

Kebijakan Masih Simpang Siur

Ombudsman RI Kepri juga menyoroti bahwa rencana pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG hingga kini masih belum memiliki kejelasan regulasi.

Informasi yang berkembang dinilai simpang siur dan belum didukung kebijakan teknis yang konkret.

“Kebijakan yang belum jelas berisiko menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya bagi pegawai yang merasa memiliki hak dan peluang yang sama,” tegas Lagat dikutip pojoksatu.id dari ANTARA News pada 27/01/2026 .

Ombudsman mendorong pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan yang lebih terukur, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Banyak Persoalan Kepegawaian yang Lebih Mendesak

Selain menyoroti SPPG, Ombudsman Kepri mengingatkan bahwa masih banyak persoalan kepegawaian lain yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

Di antaranya adalah perangkat desa, guru honorer, serta tenaga teknis yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga: Arahan Staf Khusus Nadiem Terkuak di Sidang Tipikor, PAUD Dipaksa Terima Chromebook Meski Tak Dibutuhkan

Kelompok-kelompok tersebut telah lama mengabdi dan menjalankan fungsi pelayanan publik, namun masih berada dalam ketidakpastian administratif.

Ombudsman menilai, prioritas kebijakan seharusnya diarahkan kepada mereka yang telah lama berkontribusi dalam sistem pemerintahan.

 

Pentingnya Asas Keadilan dan Prioritas

Ombudsman RI menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan PPPK harus berlandaskan asas keadilan, transparansi, dan prioritas kebutuhan.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada satu sektor atau program tertentu, tetapi melihat persoalan kepegawaian secara menyeluruh dan berimbang.

Baca Juga: Arahan Staf Khusus Nadiem Terkuak di Sidang Tipikor, PAUD Dipaksa Terima Chromebook Meski Tak Dibutuhkan

Hal ini sejalan dengan laporan media lain, yang juga memuat kritik Ombudsman terhadap kebijakan pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK.

Ombudsman bahkan menyarankan agar ASN lama yang belum mendapatkan kepastian status lebih diutamakan dalam kebijakan tersebut.

 

Perlu Pengawasan Ketat

Ombudsman memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengangkatan PPPK agar tidak melanggar prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah diharapkan membuka ruang dialog dan memastikan kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan riil, bukan kepentingan sektoral.

Rencana pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG menuai kritik Ombudsman RI Kepri karena dinilai berpotensi tidak adil dan belum jelas.

Baca Juga: Menilik Kembali Skema TPG dan Anggaran 2026 Untuk Kenaikan Kesejahteraan Guru Non ASN

Ombudsman menegaskan pentingnya asas keadilan, prioritas, serta kebijakan konkret yang menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan di lingkungan aparatur negara.***