POJOKSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyerahkan secara resmi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari 2026 kepada Bank Jateng pada Senin, 26 Januari 2026.

Ini menjadi sinyal awal bagi ribuan tenaga PPPK untuk bersiap mengecek rekening masing-masing karena pencairan gaji sudah dijadwalkan secara rutin di awal bulan.

 

Penyerahan SP2D dan Artinya bagi PPPK Paruh Waktu

Penyerahan SP2D tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan.

Baca Juga: Kagama Cirebon Raya Temui Jokowi di Solo, Bahas Polemik Ijazah hingga Serangan terhadap Gibran

Lalu, Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo kepada Bank Jateng sebagai bagian mekanisme penyaluran gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SP2D adalah dokumen perintah resmi yang memicu pembayaran gaji dari kas daerah melalui bank penyalur.

Dengan penyerahan ini, pegawai telah memiliki dasar administratif untuk pencairan gaji.

 

Jadwal Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo

Menurut kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab Purworejo, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara rutin setiap tanggal 1 di awal bulan.

Baca Juga: Wabah Nipah Makin Menggila, Ini Cara Paling Efektif Lindungi Diri dari Virus Mematikan!

Jadi, bagi pegawai yang telah terdaftar di Bank Jateng, gaji bulan Januari 2026 diperkirakan masuk rekening pada 1 Januari 2026.

Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian waktu dan keteraturan pembayaran hak finansial pegawai, sekaligus mendukung kesejahteraan serta ketertiban administrasi.

Jumlah dan Status Tenaga PPPK Paruh Waktu di Purworejo

Sebanyak 1.220 tenaga honorer di Kabupaten Purworejo telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui SK resmi yang diserahkan pada 26 November 2025.

Mereka terdiri dari berbagai posisi, termasuk tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis di berbagai perangkat daerah.

Dengan pengangkatan ini, para tenaga honorer kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kebijakan Kemendikdasmen Menaikkan Tunjangan Insentif Guru Non ASN Rp400 Ribu Per Bulan!

Yang secara hukum berhak menerima gaji melalui mekanisme sebagaimana diberlakukan bagi ASN non-PNS lainnya.

 

Pentingnya Penyaluran Tepat Waktu bagi PPPK

Pencairan gaji yang tepat waktu bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan para pegawai.

Tenaga PPPK paruh waktu, seperti yang berlaku di Jawa Tengah, memiliki besaran honorer yang disesuaikan dengan ketentuan upah minimum daerah masing-masing.

Baca Juga: Kebijakan Kemendikdasmen Menaikkan Tunjangan Insentif Guru Non ASN Rp400 Ribu Per Bulan!

Lalu, rata-rata di kisaran Rp2,2 juta – Rp3,4 juta per bulan tergantung wilayah dan beban kerja.

Meski tidak setara dengan pegawai penuh, gaji tersebut menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian besar PPPK Paruh Waktu, sehingga penyaluran yang tertib dan tepat waktu sangat dinanti.

 

Tips Cek Pencairan Gaji

Pantau rekening Bank Jateng pada tanggal 1 setiap awal bulan.

Hubungi bagian keuangan unit kerja atau bagian kepegawaian bila gaji belum masuk pada tanggal yang dijadwalkan.

Pastikan data rekening dan identitas sudah terdaftar dengan benar di sistem BPKPAD Purworejo.

Penyerahan SP2D gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo kepada Bank Jateng menandai tahapan resmi pencairan gaji Januari 2026 yang dijadwalkan masuk rekening pada 1 Januari 2026.

Dengan 1.220 tenaga PPPK yang telah diangkat, kebijakan ini memberikan kepastian administrasi dan dukungan bagi kesejahteraan para pegawai di Purworejo.***