POJOKSATU.id - Penantian panjang ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan akhirnya berakhir.

Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi mencairkan gaji perdana PPPK Paruh Waktu dengan total anggaran mencapai Rp 21 miliar.

Pencairan ini menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sempat diliputi kekhawatiran.

Baca Juga: Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu! Tak Lagi Cair Awal Bulan, Tapi Kerja Dulu Baru Digaji

Akibat perubahan mekanisme pembayaran gaji yang tidak lagi cair di awal bulan.


Anggaran Rp 21 Miliar untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Grobogan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21.902.408.000 untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 3.466 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Honorer Tak Lulus Formasi Jangan Panik, Ini Ada Solusi yang Disiapkan Pemerintah

Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.

Meski skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru dalam penataan tenaga non ASN.


Gaji Tidak Cair Serentak, Ini Penjelasannya

Meski gaji perdana mulai dicairkan, pembayarannya tidak dilakukan secara serentak.

Baca Juga: SELAMAT! 21 ASN Kemenag Kebumen Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Proses pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi di masing-masing OPD, termasuk kelengkapan dokumen dan laporan kehadiran.

Kondisi ini sejalan dengan mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Yang kini menerapkan prinsip kerja terlebih dahulu, baru gaji dibayarkan, sebagaimana kebijakan yang berlaku mulai 2026.


Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Beragam

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Grobogan bervariasi, tergantung kategori dan jenis tugas yang diemban.

Untuk kategori R1 hingga R4, gaji berada di kisaran Rp 900 ribu hingga Rp 2,7 juta per bulan. Sementara itu, kategori R5 menerima gaji sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga: Puasa Syaban 2026, Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya sebagai Persiapan Menuju Ramadan

Meski nilainya tidak seragam, pemerintah daerah memastikan gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus honorer.


Pernyataan Resmi Pemkab Grobogan

Kepala BPPKAD Grobogan, Wahyu Susetijono, menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan secara matang serta masuk dalam sistem keuangan daerah.

Dikutip dari radarpati.jawapos.com, 27 Januari 2026, Wahyu Susetijono menyatakan bahwa:

Baca Juga: Pesawat Smart Air Mendarat di Perairan Nabire Barat, Semua Penumpang Selamat, Diduga Alami Stall

“Kurang lebih yang terekap di SIPD sebesar Rp 21.902.408.000 untuk 12 bulan, dan ditransfer ke sekitar 3.466 pegawai,”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bukan kebijakan dadakan.

Melainkan telah melalui proses perencanaan anggaran yang jelas.

Baca Juga: Aturan Baru Badan Gizi Nasional, Siswa Kini Dilarang Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis ke Rumah


Jadi Harapan Baru Bagi Honorer

Pencairan gaji perdana ini menjadi simbol penting bagi eks honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Setelah bertahun-tahun bekerja dengan ketidakpastian, status baru ini setidaknya memberikan kepastian hukum.

Selain itu memberi kepastian juga terhadap penghasilan tetap, meski dengan skema paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu juga masih memiliki peluang untuk dievaluasi dan dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu.

Hal tersebut tergantung kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah.

Meski mekanisme pembayaran berubah, langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kepastian bagi pegawai.***