POJOKSATU.id - Kegelisahan tenaga honorer yang tidak lulus formasi CPNS maupun PPPK akhirnya mendapat titik terang.

Pemerintah memastikan bahwa honorer yang gagal menempati formasi tidak serta-merta kehilangan pekerjaan.

Karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah solusi dalam skema penataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Hartanya Tembus Rp 56 Miliar! Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR RI dengan Kekayaan Fantastis

Isu ini menjadi perhatian luas setelah banyak honorer dinyatakan tidak lulus formasi meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kekhawatiran akan pemutusan kerja massal pun sempat mencuat di berbagai daerah.


Pemerintah Siapkan Solusi untuk Honorer Gagal Formasi

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus formasi tetap masuk dalam skema penataan, bukan dibiarkan tanpa kepastian status.

Baca Juga: Mata Cepat Lelah? Bisa Jadi Ini Dampak Terlalu Lama Menatap Layar Gadget

Salah satu solusi utama yang disiapkan adalah PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini menjadi jalan tengah bagi honorer yang sudah terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi penuh waktu.


Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan ASN dengan jam kerja terbatas, berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: SELAMAT! 21 ASN Kemenag Kebumen Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Meski paruh waktu, pegawai tetap memiliki status resmi sebagai ASN dan tercatat secara hukum dalam sistem kepegawaian negara.

Skema ini ditujukan khusus untuk:

1. Honorer yang telah mengikuti seleksi CASN/PPPK

2. Honorer yang terdata di database BKN

3. Pelamar yang tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi

Dengan demikian, kegagalan lolos formasi bukan berarti akhir dari peluang menjadi bagian dari sistem ASN.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya Sudrajat, Thomas Djiwandono Ponakan Prabowo Resmi Deputi Gubernur BI


Jaminan Status dan Kepastian Hukum

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan sebuah solusi .

Tentunya agar para honorer tetap mendapatkan kepastian status kerja.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat sementara, melainkan bagian dari penataan nasional tenaga non ASN.

Baca Juga: Jalan Kaki 30 Menit Sehari, Kebiasaan Sederhana dengan Manfaat Kesehatan Luar Biasa


Bagaimana dengan Gaji dan Hak Pegawai?

Dalam skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan pegawai paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih menjadi honorer.

Atau bisa juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki:

Baca Juga: Mengenal Daftar Pustaka: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penulisan Chicago Manual Style

- Nomor Induk PPPK

- Kontrak kerja resmi

- Peluang evaluasi untuk menjadi PPPK penuh waktu jika tersedia formasi dan anggaran

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan honorer sembari menunggu kebutuhan ASN di instansi masing-masing.


Peran Pemerintah Daerah Jadi Penentu

Meski skema telah disiapkan pusat, pengusulan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada pemerintah daerah dan instansi.

Baca Juga: Pergantian Mendadak di Pucuk DPR! Sari Yuliati Melonjak Jadi Wakil Ketua, Adies Kadir Gas ke MK

Sejumlah daerah bahkan telah mengajukan ribuan honorer untuk masuk ke skema ini sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan pusat.

Namun, daerah juga dituntut menyesuaikan kebijakan ini dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi agar implementasinya berjalan optimal.


Pesan Penting untuk Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer yang tidak lulus formasi, pemerintah mengimbau agar:

Baca Juga: Dapur Umum Produksi 4.500 Paket Makan per Hari untuk Pengungsi Longsor Pasirlangu Bandung Barat

- Tetap mengikuti kebijakan resmi

- Tidak mudah terpancing informasi tidak valid

- Memantau pengumuman dari instansi dan BKN

Skema PPPK Paruh Waktu sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menutup celah ketidakpastian bagi honorer yang telah lama mengabdi.***