POJOKSATU.id - Kabar penting datang bagi PPPK Paruh Waktu.
Memasuki tahun 2026, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi berubah.
Jika sebelumnya gaji kerap diharapkan cair di awal bulan, kini sistemnya bergeser menjadi kerja terlebih dahulu, baru kemudian gaji dibayarkan.
Baca Juga: Honorer Tak Lulus Formasi Jangan Panik, Ini Ada Solusi yang Disiapkan Pemerintah
Perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama saat gaji bulan pertama tidak kunjung cair di awal Januari.
Namun pemerintah menegaskan, perubahan tersebut murni soal mekanisme administrasi, bukan karena anggaran bermasalah.
Aturan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berubah
Perubahan mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pada 2026 dan telah disosialisasikan di sejumlah daerah.
Baca Juga: SELAMAT! 21 ASN Kemenag Kebumen Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Dalam skema baru ini, gaji tidak lagi dibayarkan otomatis di tanggal awal bulan berjalan.
Sebaliknya, pembayaran dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu menjalani masa kerja satu bulan penuh.
Serta memenuhi kewajiban administrasi yang ditetapkan instansi masing-masing.
Baca Juga: TPP ASN Pemkot Pasuruan Dipangkas 27 Persen! Tunjangan Terancam Dihapus, Ini Penyebabnya
Artinya, gaji untuk pekerjaan Januari baru akan diterima pada Februari, mengikuti prinsip kerja dulu baru menerima hak pembayaran.
Kerja Dulu, Administrasi Lengkap, Baru Digaji
Dalam mekanisme terbaru, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan. Di antaranya:
1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) telah terbit
2. Kehadiran tercatat dalam sistem presensi resmi
3. Pengisian dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, barulah proses pembayaran gaji dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Skema ini membuat pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu lebih mirip sistem kontrak kerja profesional, bukan gaji bulanan tetap seperti PNS.
Contoh Penerapan di Daerah
Beberapa daerah telah lebih dulu menerapkan mekanisme ini.
Di kota besar seperti Surabaya dan wilayah Provinsi Jawa Barat, PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja per 1 Januari 2026 dipastikan menerima gaji pertama pada awal Februari 2026.
Baca Juga: HEBOH! Pesawat Smart Air Hantam Laut Nabire, Semua Penumpang Lolos dari Maut
Pemerintah daerah menyebut mekanisme tersebut selaras dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang tidak melanggar hak pegawai.
Dikarenakan gaji tetap dibayarkan penuh sesuai masa kerja.
Dampak bagi PPPK Paruh Waktu
Perubahan skema ini tentu berdampak pada perencanaan keuangan PPPK Paruh Waktu, khususnya pada bulan pertama bekerja.
Namun di sisi lain, pemerintah menilai sistem ini lebih tertib dan akuntabel karena pembayaran benar-benar berbasis kinerja dan kehadiran.
PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan hak sesuai perjanjian kerja, selama kewajiban administratif dipenuhi dengan baik.
Meski sempat menimbulkan kebingungan, pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat administratif dan tidak mengurangi hak PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diimbau memahami skema ini agar tidak salah persepsi dan dapat menyesuaikan perencanaan keuangannya ke depan.***




