POJOKSATU.id - Memasuki awal tahun 2026, perhatian guru di berbagai daerah tertuju pada tiga tunjangan utama, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Hingga akhir Januari, kondisi pencairan ketiganya belum seragam.

Ada daerah yang sudah mencairkan, namun tak sedikit pula yang masih dalam tahap proses administrasi.

Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan guru.

Baca Juga: Sayur Dapur Bikin Lereng Ambruk? Kentang, Kol,Kubis dan Paprika Masuk Radar Penyebab Longsor!

Padahal, jika dipahami secara utuh, perbedaan waktu pencairan merupakan bagian dari mekanisme yang sudah berulang setiap tahun.

Perbedaan Jenis Tunjangan Guru

TPG adalah tunjangan rutin bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administrasi.

Sementara THR dan gaji ke-13 bersifat periodik, dengan jadwal pencairan yang sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Baca Juga: Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Pasti, Pemerintah Kaji Skema Naik ke Penuh Waktu

Meski sama-sama hak guru, ketiga tunjangan ini tidak selalu cair bersamaan karena memiliki jalur administrasi dan waktu penyaluran yang berbeda.

Daerah yang Sudah Mencairkan

Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah daerah telah mencairkan TPG, THR, maupun gaji ke-13 sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Baca Juga: Pola Makan Warga Kota Disebut Picu Longsor Bandung Barat, Pernyataan Menteri LH Bikin Heboh

Namun, masih ada daerah lain yang belum menyalurkannya ke rekening guru.

Kondisi ini bukan disebabkan perbedaan kebijakan pusat, melainkan kesiapan teknis dan administrasi masing-masing daerah.

Mekanisme Pencairan Bertahap

Secara mekanisme, dana tunjangan ditransfer terlebih dahulu dari pemerintah pusat ke kas daerah.

Setelah itu, pemerintah daerah melakukan proses verifikasi data guru, penetapan daftar penerima, hingga penerbitan perintah pencairan.

Proses inilah yang membuat pencairan dilakukan secara bertahap, bukan serentak.

Hal ini juga ditegaskan oleh Al Kholif melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Hadir di Sukabumi, Bangun Integritas ASN Kemenag Lewat Ceramah Penguatan

“TPG, THR, dan gaji ke-13 guru merupakan hak yang tetap dibayarkan. Keterlambatan lebih banyak dipengaruhi proses teknis dan administrasi daerah,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Senin, 26/01/2026.

Hak Guru Secara Utuh Tetap Aman

Penting dipahami, keterlambatan pencairan tidak berarti hak guru hilang.

Selama data guru berstatus valid dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, tunjangan tetap akan dibayarkan.

Baca Juga: Kasus Hogi Minaya Disorot DPR untuk Cari Keadilannya, Kapolresta dan Kajari Sleman Akan Dipanggil Komisi III

Dalam banyak kasus, tunjangan yang belum cair akan dibayarkan secara rapel pada bulan berikutnya.

Pemahaman ini penting agar guru tidak terjebak kekhawatiran berlebihan akibat informasi yang belum tentu benar.

Cara Memantau Secara Mandiri

Guru disarankan untuk rutin memantau status data melalui Info GTK dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah.

Menghindari perubahan data yang berisiko dan memastikan status tetap valid menjadi langkah penting agar pencairan tidak tertunda lebih lama.

Dengan memahami peta tunjangan guru 2026 secara menyeluruh, guru dapat bersikap lebih tenang dan rasional dalam menyikapi proses pencairan yang masih berjalan.***