POJOKSATU.ID - Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul polemik penetapan Hogi sebagai tersangka usai peristiwa pengejaran terhadap dua penjambret yang berujung meninggal dunia.
Kasus tersebut bermula dari kejadian pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya (43) mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya (39).
Baca Juga: Korban Jambret Malah Minta Maaf ke Keluarga Pelaku, Publik Heboh: Kok Bisa Kebalik?
Dalam upaya pelarian, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya tewas di lokasi kejadian.
Namun, dalam proses hukum berjalan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sambut Era Baru, Rektor UGR Ajak Civitas Akademika Bangun Kampus Unggul dan Demokratis
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Pemanggilan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk mencari keadilan bagi Hogi Minaya.
“Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” ujar Habiburokhman, dikutip pojoksatu.id dari Tribun Jogja Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: PPPK 2026 Wajib Tahu! Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Beserta Peluang Kenaikan Karier
Habiburokhman menegaskan, Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.
Ia mempertanyakan dasar kepolisian menjerat Hogi dengan pasal kelalaian dan kesengajaan dalam kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, dalam peristiwa itu, Hogi disebut hanya melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret dan tidak secara langsung menabrak kendaraan yang ditumpangi para pelaku.
“Yang lalai justru para penjambret itu sendiri. Mereka yang mengendarai motor dalam kondisi berbahaya hingga akhirnya menabrak tembok,” katanya.
Tak hanya kepolisian, Komisi III DPR RI juga menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima berkas perkara Hogi hingga rencana pelimpahan ke pengadilan.
Habiburokhman menilai, keputusan tersebut perlu dikaji ulang demi memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut persoalan pembelaan diri dan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Baca Juga: Genre Musik yang Mudah Diterima Generasi Muda di Era Digital, dari Pop, Hip Hop, hingga Indie
Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.***




