POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi resmi menjalin kolaborasi strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta pada Jumat (23/1/2026).
Melalui kesepakatan ini, para penerima bantuan sosial akan diarahkan untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini merupakan perwujudan nyata dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada optimalisasi pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Kebijakan Zero Tolerance bagi Pendamping PKH yang Memanipulasi Data Siswa Sekolah Rakyat dan Bansos
Serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Pemerintah berupaya memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial dapat terintegrasi ke dalam sistem koperasi secara bertahap.
Integrasi KPM ke dalam KDMP bertujuan untuk mengubah posisi masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.
Beberapa manfaat utama bagi anggota meliputi penerima manfaat dapat memasarkan produk hasil usaha mereka melalui jaringan koperasi.
Baca Juga: Minta Kawal Akurasi Data Sekolah Rakyat dan Bansos, Ada apa dengan Kemensos?
Sebagai anggota, penerima manfaat juga bertindak sebagai pemilik usaha yang berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun.
Implementasi program ini akan dimulai dengan tahap uji coba di beberapa titik sebagai proyek percontohan.
Pemerintah menargetkan kesiapan sarana dan prasarana di sekitar 27.000 titik pada bulan Maret dan April mendatang.
Kolaborasi ini dipandang sebagai peluang besar bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan usaha koperasi.
Pembangunan KDMP sendiri saat ini tengah berjalan di lebih dari 27.000 lokasi.
Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, target besar telah ditetapkan agar jumlah tersebut mencapai 80.000 titik di seluruh Indonesia pada akhir Desember 2026.
Dengan adanya dukungan dari jajaran pejabat tinggi kedua kementerian, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan pemberdayaan sosial di tingkat akar rumput.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




