POJOKSATU.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian sekolah menjelang proses pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah satu peran penting operator sekolah adalah mengusulkan calon penerima PIP siswa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Usulan ini menjadi krusial karena menentukan apakah seorang siswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang ditujukan untuk mendukung keberlanjutan sekolah peserta didik dari keluarga kurang mampu atau dalam kondisi khusus.
Dalam sistem Dapodik, operator sekolah diberikan sejumlah pilihan kriteria yang dapat dipilih sesuai kondisi riil siswa.
Baca Juga: Bansos Tahap 1 Cair Awal Februari 2026, Lansia Usia 60 Tahun ke Atas Jadi Prioritas Utama
Pemilihan kriteria harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena akan memengaruhi proses verifikasi dan penetapan penerima PIP.
Salah satu kriteria yang tersedia adalah siswa yang berasal dari daerah konflik.
Kategori ini ditujukan bagi peserta didik yang tinggal di wilayah dengan kondisi sosial dan keamanan tidak stabil, sehingga berpotensi menghambat akses pendidikan secara normal.
Selain itu, terdapat kriteria siswa terdampak bencana alam.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sejarah Pendataan Sosial Ekonomi BPS yang Jadi Dasar BLT dan PKH
Siswa yang keluarganya mengalami kerugian akibat bencana seperti banjir, gempa, longsor, atau kebakaran dapat diusulkan sebagai penerima PIP untuk membantu pemulihan pendidikan mereka.
Kriteria lainnya adalah siswa dengan kelainan fisik.
Peserta didik yang memiliki disabilitas atau kebutuhan khusus berhak mendapatkan perhatian lebih agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang setara dan berkelanjutan.
Operator sekolah juga dapat memilih kriteria siswa dari keluarga terpidana atau orang tua berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kondisi ini sering berdampak langsung pada ekonomi keluarga dan kelangsungan pendidikan anak.
Kemudian, terdapat kategori siswa yang pernah drop out atau putus sekolah.
PIP diharapkan menjadi stimulus agar siswa tersebut dapat kembali melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Kriteria yang paling umum adalah pemegang bantuan sosial aktif, seperti PKH, KPS, atau KKS.
Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial ini secara otomatis masuk dalam kelompok prioritas karena telah terdata sebagai keluarga kurang mampu.
Selain itu, operator sekolah juga dapat mengusulkan siswa miskin atau rentan miskin, meskipun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Penilaian ini biasanya berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, pekerjaan orang tua, dan lingkungan tempat tinggal.
Kategori terakhir adalah siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
Kelompok ini menjadi prioritas karena minimnya dukungan ekonomi keluarga.
Pemerintah mengingatkan agar sekolah tidak sembarangan memilih kriteria.
Setiap usulan harus sesuai fakta lapangan dan didukung data valid. Kesalahan input dapat menyebabkan siswa yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap kriteria PIP di Dapodik, operator sekolah diharapkan dapat membantu pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan secara tepat sasaran dan adil.***




