POJOKSATU.id - Fakta mengejutkan terungkap dari internal ASN.
Masih banyak ASN yang ternyata belum memahami tugas dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas penegakan aturan di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Miris, Gaji Guru Honorer Kembali Disorot, Ada yang Terima Rp60 Ribu Jauh di Bawah UMR
Sorotan tersebut disampaikan oleh Jeffri Nirahua, yang menilai pemahaman ASN terkait PPNS masih perlu diperkuat melalui pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan.
Padahal, PPNS memiliki peran strategis dalam membantu proses penegakan hukum di bidang-bidang tertentu sesuai kewenangannya.
Isu ini mencuat seiring dengan upaya pemerintah mendorong profesionalisme ASN.
Serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan dan kepastian hukum.
Banyak ASN Belum Memahami Peran PPNS
PPNS merupakan pejabat ASN yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tertentu.
Kewenangan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Baca Juga: Beasiswa Angka Nitisastro ITS 2026 Dibuka, Biayai Kuliah S2–S3 Sekaligus Riset
Namun dalam praktiknya, tidak semua ASN memahami secara utuh fungsi, batas kewenangan, maupun prosedur kerja PPNS.
Akibatnya, peran PPNS kerap tidak berjalan optimal, terutama dalam penegakan aturan di tingkat daerah.
Pernyataan Jeffri Nirahua Jadi Sorotan
Jeffri Nirahua secara terbuka mengungkap kondisi tersebut dalam sebuah kesempatan resmi.
Ia menilai minimnya pemahaman ASN terhadap tugas PPNS bukan persoalan sepele dan perlu segera dibenahi.
Dikutip dari RRI.co.id, 23 Januari 2026, Jeffri Nirahua mengungkapkan bahwa:
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Truk TNI Tabrak Dua Anggota Polisi di Tugu 2 Cisarua, Sedang Diselidiki
“Banyak ASN belum memahami benar tugas PPNS ini, sehingga perlu terus dilakukan pembinaan dan sosialisasi agar pelaksanaan fungsi penyidikan sesuai dengan aturan,”.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan PPNS bukan hanya soal jabatan, tetapi juga menyangkut kompetensi dan pemahaman hukum aparatur negara.
Dampak pada Penegakan Aturan
Ketidakpahaman ASN terhadap tugas PPNS berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Baca Juga: Masalah Klasik! Gaji Guru Honorer Sudah Telat Dibayar Tak Sampai UMR Pula
Mulai dari lambannya penanganan pelanggaran, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko kesalahan prosedur dalam proses penyidikan.
Padahal, PPNS memiliki peran penting sebagai garda terdepan penegakan hukum administratif di berbagai sektor.
Seperti lingkungan hidup, perizinan, ketertiban umum, dan bidang strategis lainnya.
Baca Juga: Dikala Banjir Terus Mengintai, Pramono Anung Malah Andalkan Modifikasi Cuaca daripada Sumur Resapan
Jika peran ini tidak dijalankan secara maksimal, maka tujuan penegakan aturan dan perlindungan kepentingan publik bisa terhambat.
Pentingnya Pembinaan dan Sosialisasi
Jeffri Nirahua menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi ASN, khususnya yang berkaitan langsung dengan fungsi PPNS.
Sosialisasi mengenai tugas, kewenangan, serta batasan hukum PPNS dinilai perlu dilakukan secara masif dan terstruktur.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman ASN.
Tetapi juga memperkuat sinergi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dorong Profesionalisme ASN
Isu pemahaman tugas PPNS juga berkaitan erat dengan upaya meningkatkan profesionalisme ASN secara keseluruhan.
ASN dituntut tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memahami aspek hukum yang melekat pada jabatannya.
Dengan pemahaman yang baik, PPNS diharapkan mampu menjalankan fungsi penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Di lapangan, tantangan PPNS tidak hanya soal pemahaman, tetapi juga keterbatasan pelatihan, minimnya pendampingan teknis, serta beban kerja ASN yang cukup tinggi.
Baca Juga: Lagu yang Jadi Simbol Suatu Generasi, Dari Perlawanan Sosial hingga Ekspresi Diri Anak Muda
Kondisi ini membuat fungsi PPNS kerap tidak menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan instansi untuk memastikan PPNS mendapatkan dukungan penuh.
Baik dari sisi regulasi maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga: OPD Sudah Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Tiap RW Dijadwalkan Awal Februari
Harapan ke Depan
Ke depan, pembenahan pemahaman ASN terhadap tugas PPNS diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan aturan di Indonesia.
Dengan ASN yang kompeten dan memahami kewenangannya, tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkeadilan dapat lebih mudah terwujud.
Pernyataan Jeffri Nirahua menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas ASN tidak hanya soal jumlah atau jabatan.
Tetapi juga pemahaman mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.***




