POJOKSATU.ID - Kondisi kesejahteraan guru honorer kembali menuai sorotan tajam dari parlemen.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai rendahnya gaji guru honorer di Indonesia bukan sekadar persoalan kebijakan pendidikan.

Melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dan Guru Honorer, Selisihnya Bisa Tembus Rp4 Juta, Ini Penjelasannya

Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap hak ekonomi dan sosial para pendidik.

 

Negara Dinilai Absen Menjamin Kesejahteraan Guru

Mafirion menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, sementara kesejahteraan guru honorer diabaikan.

Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga memastikan kehidupan layak bagi para pendidik.

Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

 

Data Penghasilan Guru Honorer Sangat Rendah

Dalam pernyataannya, Mafirion mengacu pada data yang menunjukkan bahwa sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Angka tersebut dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, apalagi bagi guru yang memiliki tanggungan keluarga.

Rendahnya penghasilan ini menjadi realitas yang dihadapi ratusan ribu guru honorer di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun wilayah terpencil.

 

Jumlah Guru Honorer Capai 700 Ribu Orang

Data survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa.

Yang dikutip dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu orang.

Baca Juga: Seluruh OPD Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, ASN Siap Ditempatkan di Tiap RW, Berlaku Awal Februari 2026

Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh dari standar kebutuhan hidup layak.

Kondisi ini memperlihatkan skala persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah individual atau kasuistik.

 

Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Mafirion juga mengingatkan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Dikutip Pojoksatu.id dari Rmol.id pada Sabtu, 24/01/2026, Mafirion berkata:

"Ketika negara membiarkan guru honorer bekerja penuh waktu dengan upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi."

 

Dinilai Pelanggaran HAM melalui Pembiaran Kebijakan

Lebih jauh, Mafirion menyebut situasi ini sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission).

Negara dinilai lebih banyak menuntut kinerja dan pengabdian guru honorer tanpa disertai jaminan ekonomi yang adil dan manusiawi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya merugikan guru secara personal.

Baca Juga: ASN Gowa Keluhkan TPP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, Kebijakan Pemkab Dipertanyakan

Tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang.

 

Sorotan Terhadap Arah Kebijakan Pendidikan

Isu kesejahteraan guru honorer kembali menguat di tengah berbagai program pendidikan nasional yang terus dikembangkan.

Namun tanpa perbaikan serius pada aspek kesejahteraan, berbagai upaya reformasi pendidikan dinilai akan berjalan timpang.

Baca Juga: 821 Guru PNS dan PPPK Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah di Riau, Peluang Disebut Setara, Ini Penjelasannya

Pernyataan DPR yang menyebut rendahnya gaji guru honorer sebagai pelanggaran HAM menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Data penghasilan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan menunjukkan adanya krisis kesejahteraan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

Tanpa langkah konkret untuk menjamin kehidupan layak guru honorer, masa depan pendidikan nasional dipertaruhkan.***