POJOKSATU.id - Media sosial kembali membuktikan kekuatannya sebagai ruang kontrol publik.

Sebuah video penebangan pohon di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendadak viral dan memicu reaksi berantai.

Tak hanya menuai protes warga, peristiwa ini juga berujung pada mutasi seorang ASN yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Baca Juga: HWW

Video yang beredar luas memperlihatkan penebangan pohon berukuran besar di Jalan Sultan Iskandar Muda.

Warga mempertanyakan legalitas tindakan itu karena dilakukan di ruang publik tanpa adanya papan pemberitahuan atau informasi izin resmi.

Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum ASN dari Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nahloh! Pelaku yang 'Nyolong' Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis Penjara Selama 6 Bulan

Narasi ini menjadi penting karena menunjukkan bagaimana satu peristiwa sederhana dapat berubah menjadi isu serius ketika menyangkut kewenangan aparatur negara.

Apalagi, pohon yang ditebang berada di jalur padat aktivitas warga.


Viral di Media Sosial, Warga Pertanyakan Izin

Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait penebangan pohon tersebut.

Baca Juga: Takut 'Digoreng' Kaya Agustus 2025, Eko Patrio Sebut Para Anggota Jangan Ngantuk Pas Rapat Nanti Dilihat Pihak Luar!

Ia menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Jakarta harus melalui prosedur dan izin resmi dari instansi berwenang.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pohon tersebut sejatinya hanya memiliki izin pemangkasan atau topping, bukan penebangan total.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang diduga terlibat.

Baca Juga: Heboh ‘Raja Bolos Sidang’, Anwar Usman Buka Suara Sebut Saya Sakit, Untung Masih Bisa Napas!


Oknum ASN Dimutasi, Ini Alasannya

Sebagai langkah awal penanganan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memutasi oknum ASN tersebut.

Mutasi dilakukan dari posisi lapangan ke bagian Tata Usaha (TU), sembari menunggu proses lanjutan.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengonfirmasi langkah tersebut.

Baca Juga: BI Blak-blakan Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI Baru Ternyata Bikin Rupiah Loyo!

“Untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU,” ujar Rifki Rismal dikutip dari Antara News, 21 Januari 2026.

Menurut Rifki, pemeriksaan terhadap ASN bersangkutan sebenarnya telah dilakukan sejak awal Januari.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah dibuat sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin pegawai.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Guru di YPI Al Azhar Bandar Lampung !


Hukuman Disiplin Masih Berproses

Meski telah dimutasi, oknum ASN tersebut belum bisa bernapas lega. Pasalnya, mutasi hanya bersifat sementara dan bukan sanksi akhir.

Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Rifki menjelaskan bahwa pembahasan terkait hukuman disiplin masih berjalan dan melibatkan instansi terkait, termasuk Inspektorat.

Proses ini penting agar keputusan yang diambil tidak tergesa-gesa dan tetap berlandaskan aturan kepegawaian.

Dalam regulasi, ASN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar prosedur dapat dikenai sanksi.

Mulai dari teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat, tergantung hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Keluhan Jadwal Dokter, RS Izza Karawang Jemput Bola Temui Pasien


Pemangkasan Bukan Penebangan

Kasus ini sekaligus membuka mata publik tentang perbedaan antara pemangkasan dan penebangan pohon.

Izin pemangkasan hanya memperbolehkan pengurangan bagian tertentu dari pohon demi keselamatan atau estetika.

Bukan menumbangkan pohon secara keseluruhan.

Baca Juga: Sejarah STIE Ekuitas, Bertransformasi Menuju Universitas Unggul Berkelas Global 2045

Kesalahan memahami atau menafsirkan izin inilah yang kini menjadi sorotan utama.

Apalagi, penebangan pohon di wilayah perkotaan berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan warga.


Pelajaran dari Kasus Kebayoran Lama

Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting.

Baca Juga: TNI Percepat Perbaikan Jembatan Krian, Akses Pegambiran Kembali Normal

Rekaman warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sementara bagi birokrasi, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa setiap tindakan ASN berada dalam pengawasan publik.

Satu keputusan keliru di lapangan bisa berdampak panjang pada karier dan kepercayaan masyarakat.

Kini publik menanti kelanjutan kasus tersebut.

Apakah mutasi akan diikuti hukuman disiplin yang lebih tegas, atau cukup berhenti sebagai sanksi administratif.

Yang jelas, kasus ASN tebang pohon di Kebayoran Lama telah menjadi cermin penting bagi tata kelola aparatur di ibu kota.***