POJOKSATU.ID - Pengakuan seorang anggota DPR soal adanya peserta magang yang dimintai sejumlah uang oleh perusahaan membuka sisi gelap dunia magang di Indonesia.
Di balik jargon “kesempatan belajar” dan “pengalaman kerja”, tersimpan dilema besar yang jarang dibicarakan berani melapor atau memilih diam demi selembar pengalaman di curriculum vitae (CV).
Bagi banyak mahasiswa dan fresh graduate, magang bukan sekadar aktivitas tambahan.
Ia sering dianggap tiket emas menuju dunia kerja yang kian kompetitif.
Dalam kondisi itulah posisi tawar peserta magang menjadi sangat lemah. Ketika perusahaan meminta uang dengan dalih administrasi, seragam, hingga “biaya pembinaan”, tak sedikit yang memilih menelan pil pahit itu dalam diam.
Seorang mantan peserta magang di Jakarta, sebut saja R, mengaku pernah dimintai uang jutaan rupiah sebelum resmi diterima magang.
Ia sadar praktik tersebut tidak wajar, namun rasa takut lebih besar menguasai pikirannya.
“Kalau saya lapor, takut dicap pembuat masalah. Saya butuh nama perusahaan itu di CV,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan magang tidak hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga tekanan psikologis.
Peserta magang berada dalam posisi serba salah.
Di satu sisi, mereka merasa dirugikan secara finansial.
Di sisi lain, ada kecemasan kehilangan kesempatan belajar, relasi, dan rekomendasi kerja.
Pengakuan DPR tersebut seolah menegaskan bahwa praktik ini bukan kasus tunggal.
Namun hingga kini, banyak korban memilih bungkam.
Minimnya mekanisme pengaduan yang aman membuat peserta magang merasa sendirian.
Apalagi, status magang kerap berada di wilayah abu-abu hukum, tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai pekerja, tetapi juga bukan sekadar siswa.
Psikolog ketenagakerjaan menilai, ketakutan peserta magang sangat masuk akal.
Dunia kerja di Indonesia masih menempatkan pengalaman sebagai syarat utama.
Akibatnya, generasi muda rela berkompromi dengan ketidakadilan demi masa depan karier.
Baca Juga: Perumahan Subsidi di Bekasi Terendam Banjir, Sudahkah Lewat Kajian AMDAL Sebelum Dibangun?
Kondisi ini diperparah oleh budaya “sudah biasa” yang menormalisasi pungutan tidak resmi.
Padahal, praktik meminta uang kepada peserta magang bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja dan pengembangan sumber daya manusia.
Magang seharusnya menjadi ruang belajar yang adil, bukan ladang eksploitasi.
Ketika biaya justru dibebankan kepada peserta, esensi magang menjadi terdistorsi.
Sorotan DPR diharapkan menjadi titik balik.
Negara didesak tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan dan kanal pelaporan yang melindungi identitas pelapor.
Tanpa jaminan keamanan, peserta magang akan terus berada dalam dilema klasik melapor dengan risiko masa depan, atau diam demi CV.
Isu ini menjadi cermin keras bagi dunia usaha dan pemerintah.
Jika magang terus dibiarkan tanpa regulasi tegas dan empati, generasi muda akan selalu berada di pihak yang kalah.
Pertanyaannya kini, sampai kapan praktik ini dianggap rahasia umum yang tak pernah benar-benar diselesaikan?***




