POJOKSATU.ID - Perumahan subsidi di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah terendam banjir usai hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Genangan air yang masuk hingga ke rumah warga memicu pertanyaan besar apakah dalam pembangunan perumahan subsidi sudah dilakukan perhitungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh?
Sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kawasan perumahan subsidi di Bekasi tergenang air setinggi betis hingga lutut orang dewasa.
Kondisi ini memaksa sebagian warga mengungsi sementara dan mengamankan barang-barang rumah tangga agar tidak rusak.
Baca Juga: Segini Biaya Hidup Mahasiswa Rantau Tiap Bulan, Wacana Beasiswa Penunjang 2026 Menguat
Warga menilai banjir tersebut bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga karena buruknya sistem drainase serta lokasi perumahan yang diduga berada di dataran rendah atau bekas area resapan air.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa aspek lingkungan tidak diperhitungkan secara matang sejak awal pembangunan.
Dalam pembangunan perumahan, termasuk perumahan subsidi, pengembang sebenarnya diwajibkan mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan.
Namun, tidak semua proyek perumahan diwajibkan menyusun dokumen AMDAL.
Baca Juga: Niat Cari Pengalaman Malah Dipungut Biaya, DPR Bongkar Masalah di Program Magang Nasional
Untuk skala tertentu, pengembang hanya diwajibkan menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), tergantung luas lahan dan dampak yang ditimbulkan.
Meski demikian, pengamat tata kota menilai kajian lingkungan tetap menjadi aspek krusial, terutama di wilayah rawan banjir seperti Bekasi.
Menurutnya, meskipun proyek perumahan subsidi tidak selalu memerlukan AMDAL penuh, perhitungan daya dukung lingkungan, sistem drainase, dan aliran air wajib dilakukan secara detail.
“Kalau kajian lingkungan hanya formalitas, risikonya ditanggung masyarakat. Banjir ini indikasi ada yang tidak beres dalam perencanaan,” ujar seorang pengamat perkotaan.
Perumahan subsidi sendiri dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, tekanan harga sering membuat pengembang mencari lahan murah, yang kerap berada di wilayah rawan banjir atau minim infrastruktur pendukung.
Jika tidak diimbangi dengan perencanaan lingkungan yang baik, potensi bencana seperti banjir sulit dihindari.
Baca Juga: Keluarga Pramugari Olen Ucapkan Terima Kasih ke SAR, Harap Korban Pesawat ATR Lain Segera Ditemukan
Pemerintah daerah diminta lebih ketat dalam proses perizinan.
Evaluasi terhadap dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, dinilai harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Selain itu, pengawasan pascapembangunan juga penting untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban membangun saluran air, kolam retensi, dan fasilitas penunjang lainnya.
Kasus banjir di perumahan subsidi Bekasi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan hunian tidak hanya soal menyediakan rumah murah, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan lingkungan bagi penghuninya.
Tanpa perencanaan yang matang, masyarakat berpenghasilan rendah justru menjadi pihak paling dirugikan.
Ke depan, publik berharap pemerintah dan pengembang lebih serius memperhatikan aspek lingkungan.
Hunian layak seharusnya tidak hanya terjangkau secara harga, tetapi juga aman dari risiko banjir dan bencana lainnya.***

