POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Cilegon resmi melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024.
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis, 17 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi ratusan pegawai yang telah lama menantikan kepastian status sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Viral Naik Bentor, Penjaga Sekolah Polman Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu Setelah 20 Tahun Mengabdi
Totalnya terdapat 227 PPPK yang dilantik dari seleksi tahap pertama.
Wali Kota Ucapkan Selamat dan Ingatkan Tanggung Jawab
Dalam sambutannya, Robinsar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang resmi dilantik.
Ia berharap pelantikan ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi titik awal peningkatan kinerja dan loyalitas dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berkas Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK, Ini Lengkapnya
Selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini resmi dilantik menjadi PPPK Kota Cilegon.
Jadikan ini sebagai pemacu semangat untuk meningkatkan mutu kerja, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, status sebagai ASN harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam bekerja.
Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Robinsar menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cilegon memiliki tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dia minta seluruh ASN Kota Cilegon punya satu tujuan, memberikan pelayanan terbaik tanpa kepentingan pribadi.
Nah kan kalau kita kompak dan fokus ke masyarakat, kinerja pemerintahan pasti semakin baik.
Baca Juga: PPPK Tanpa Tes? Guru Honorer Protes Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK
Ia juga mengingatkan agar jabatan dan kewenangan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu.
Larangan Tegas Tambah Honorer Baru
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cilegon juga menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lalu kemudian, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Baca Juga: Miris! 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Tak Terima SK, Bagaimana Nasib Mereka, Ini penjelasannya
Harus tekankan kepada seluruh kepala OPD, tidak boleh ada honorer baru. Ini sudah menjadi arahan langsung dari Presiden.
Kalau masih ada yang nekat menambah honorer, akan ada sanksi tegas.
Larangan ini diberlakukan baik di tingkat daerah maupun pusat guna menata sistem kepegawaian secara lebih tertib.
Nasib Honorer yang Belum Dilantik
Terkait tenaga honorer yang belum dilantik menjadi PPPK, Robinsar memastikan Pemkot Cilegon tetap berupaya mencari solusi terbaik.
Namun, langkah tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta regulasi dari pemerintah pusat.
Kami tidak tinggal diam. Untuk honorer yang belum dilantik, akan kami upayakan yang terbaik, tapi tentu harus mengikuti aturan dan arahan resmi dari pusat.
Rincian PPPK yang Dilantik
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa 227 PPPK yang dilantik berasal dari peserta yang lulus seleksi tahap pertama.
Nah yakni mereka yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rinciannya terdiri dari 187 tenaga teknis, 14 tenaga kesehatan, dan 26 guru.
Untuk pelantikan PPPK tahap kedua, pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Harapanya ada tahap dua bisa terlaksana tahun ini. Kami mohon semua pihak bersabar
Baca Juga: Maraknya Pemutusan Kontrak PPPK, AP3KI Minta KemenPAN-RB dan DPR Bertindak Tegas, Ini Lengkapnya
Demikian pelantikan PPPK Tahap I Kota Cilegon menjadi langkah penting dalam penataan ASN.
Pemkot Cilegon menegaskan komitmen pada integritas, pelayanan publik.
Serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional, termasuk larangan honorer baru.***




