POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi sorotan memasuki tahun 2026.

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru serta tata kelola pencairan tunjangan tersebut.

Perubahan ini dinilai penting karena menyangkut hak finansial guru sekaligus upaya peningkatan profesionalisme pendidik di seluruh Indonesia.

Hingga 2026, sertifikasi guru tetap menjadi prasyarat utama untuk menerima TPG.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Tak Biasa, Pemerintah Fokus Digital, Pendidikan, dan Wilayah Terpencil

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik jalur prajabatan maupun dalam jabatan, menjadi dasar penetapan guru sebagai penerima tunjangan.

Dengan demikian, guru yang belum lulus PPG atau belum mengantongi sertifikat pendidik belum dapat menikmati TPG, meskipun telah lama menjalani tugas mengajar.

Memasuki tahun ini, pemerintah mulai menata ulang mekanisme pencairan TPG agar lebih tertib dan terjadwal.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pencairan sering dilakukan per triwulan dan kerap menumpuk di akhir periode, pada 2026 arah kebijakan mengarah pada penyaluran yang lebih rutin dan tepat waktu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Segera Dibuka, Begini Cara Membuat Akun SSCASN yang Benar

Harapannya, guru tidak lagi menunggu terlalu lama selama seluruh persyaratan telah terpenuhi dan anggaran daerah siap disalurkan.

Perubahan lain yang cukup terasa adalah pengetatan validasi data guru.

Pemerintah menaruh perhatian besar pada sinkronisasi data melalui Dapodik, Info GTK, serta sistem kepegawaian bagi guru ASN dan PPPK.

Ketidaksesuaian data, mulai dari beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan hingga dokumen yang belum terbaca sistem, dapat berujung pada tertundanya pencairan TPG.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Rusuh Jatinegara Dimanfaatkan untuk Menjarah Rel Kereta Api

Karena itu, ketelitian dalam pembaruan data menjadi semakin krusial.

Pada 2026, pemerintah juga menegaskan kembali prinsip kesetaraan hak antara guru PNS dan guru PPPK.

Selama memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, dan dinyatakan valid oleh sistem, guru PPPK berhak menerima TPG dengan mekanisme yang sama seperti guru PNS.

Kebijakan ini memperkuat posisi guru PPPK sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Skema Pencairan TPG Berubah, Tampilan Info GTK Tahun 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

Lebih jauh, sertifikasi guru kini tidak lagi dipandang sekadar syarat administratif.

Sertifikat pendidik digunakan sebagai acuan dalam penempatan tugas, pengaturan beban mengajar, hingga evaluasi kinerja.

Pemerintah berharap guru yang telah tersertifikasi mampu menunjukkan peningkatan kompetensi dan kualitas pembelajaran di kelas.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan guru yang TPG-nya belum cair meskipun telah bersertifikat.

Baca Juga: Polres Karawang Gotong Royong Atasi Sumbatan Irigasi Pascabanjir

Umumnya hal ini dipicu oleh data yang belum valid di Info GTK, jam mengajar yang kurang, SKTP yang belum terbit, atau proses pencairan yang masih berjalan di tingkat daerah.

Kondisi tersebut membuat guru perlu lebih aktif memantau status data dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan kendala.

***