POJOKSATU.id - Penantian panjang ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya terjawab.

Pemerintah melalui MenPAN RB resmi mengatur besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik kabar baik ini, muncul satu fakta penting, yakni gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama rata di setiap daerah.

Baca Juga: Cara Cek Skor Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Terbaru! Ini Pengaruhnya terhadap Karier dan Kenaikan Pangkat

Ketentuan tersebut menjadi sorotan luas, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur.

Banyak pegawai yang berharap adanya standar nasional.

Tetapi regulasi terbaru justru menegaskan bahwa besaran gaji sangat bergantung pada kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Bukan Apel atau Hukuman, Pemko Binjai Pilih Sepak Bola untuk Disiplinkan ASN


Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur MenPAN RB

Mengacu pada pemberitaan Klik Pendidikan, dasar pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum terkait sistem pengupahan bagi PPPK Paruh Waktu.

Skema yang digunakan MenPAN RB terbilang fleksibel namun bersyarat.

Baca Juga: Usai Kontrak Tak Diperpanjang, Belasan PPPK Paruh Waktu Alami Syok Hingga Jatuh Sakit

Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan gaji dengan kondisi ekonomi wilayahnya, tetapi tetap berada dalam koridor aturan pusat.


Dua Skema Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada dua prinsip utama dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.

2. Gaji dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika nilainya lebih tinggi.

Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima gaji di bawah penghasilan sebelumnya sebagai honorer.

Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Profesi Per Bulan Segera Berjalan, Sekolah Wajib Pastikan Data Dapodik Akurat

Namun, jika UMK daerah tempat bertugas lebih tinggi, maka UMK itulah yang dijadikan dasar pembayaran.

Kebijakan ini sekaligus menjelaskan mengapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di satu daerah bisa jauh berbeda dengan daerah lainnya.

Meskipun masih berada dalam satu provinsi.

Baca Juga: SPMB Sumut Disorot, Juknis Tak Seragam Dinilai Picu Kebingungan dan Rasa Tak Adil


Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur Beragam

Di Jawa Timur, perbedaan UMK antar kabupaten dan kota membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi.

Sejumlah daerah dengan UMK tinggi memberikan gaji PPPK Paruh Waktu hingga di atas Rp4 juta per bulan.

Sebagai contoh, Kota Surabaya memiliki UMK sekitar Rp4,9 juta, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang juga berada di kisaran Rp4,8 juta.

Baca Juga: Kasus Mobil Masuk Jalur Contraflow Transjakarta di Matraman, Sopir Diduga Baru Datang ke Jakarta

PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayah tersebut berpeluang menerima gaji sesuai angka UMK setempat.

Sebaliknya, di daerah dengan UMK lebih rendah, gaji PPPK Paruh Waktu juga menyesuaikan standar daerah.

Meski begitu, aturan MenPAN RB memastikan bahwa gaji tersebut tetap tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir sebagai honorer.

Penegasan dari Aturan Resmi

Kebijakan ini secara tegas diatur oleh pemerintah pusat melalui Keputusan MenPAN RB.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa skema pengupahan PPPK Paruh Waktu bertujuan memberikan keadilan sekaligus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Dikutip dari Klik Pendidikan, 14 Januari 2026, Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memutuskan:

Baca Juga: Diskon Iuran JKK–JKM untuk Ojol, Sopir, dan Kurir Diberlakukan Mulai Januari 2026, Simak Rincilan Nominalnya

“Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan upah yang diterima sebelumnya atau sesuai UMK setempat,”.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya takut mengalami penurunan penghasilan setelah perubahan status kepegawaian.


Harapan dan Catatan bagi PPPK Paruh Waktu

Meski gaji tidak diseragamkan secara nasional, banyak PPPK Paruh Waktu menilai kebijakan ini sebagai langkah maju.

Baca Juga: Desil Bansos Bisa Turun Naik, Ini Penyebab Sebenarnya dan Langkah yang Harus Dilakukan Warga

Setidaknya, ada kepastian bahwa penghasilan mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lagi bergantung pada kebijakan internal daerah semata.

Namun, di sisi lain, perbedaan gaji antar daerah tetap menjadi catatan.

PPPK Paruh Waktu di wilayah dengan UMK rendah masih harus berjuang dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: Nah Loh Istana Kedatangan 1200 Rektor dan Guru Besar! Ada Apa? Tertanyata Begini Penjelasannya

Meski beban kerja dan tanggung jawab relatif sama.

Ke depan, publik berharap pemerintah pusat dapat terus mengevaluasi kebijakan ini.

Tentunya agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu semakin merata tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.***