POJOKSATU.ID - Keluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat.

Sejumlah peserta mengaku dana JHT belum juga masuk ke rekening meski proses klaim sudah melewati batas waktu lima hari kerja.

Bahkan, status pengajuan masih tertulis “proses verifikasi” di sistem.

Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi peserta yang sangat bergantung pada dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lupa Akun dan Password? Ini Cara Aktifkan Kembali Tanpa Ribet

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan JHT normalnya diproses maksimal lima hari kerja setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap.

Keluhan Peserta JHT yang Dana Belum Cair

Banyak peserta mengaku telah mengikuti seluruh prosedur klaim, mulai dari unggah dokumen, wawancara online, hingga verifikasi data.

Namun, setelah menunggu lebih dari lima hari kerja, dana JHT belum juga masuk ke rekening.

Status klaim di aplikasi JMO atau Lapak Asyik masih tertulis “verifikasi lanjutan” atau “proses validasi data”.

Baca Juga: KPK Endus Rp600 Juta Mengalir ke Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Diperiksa! Kaitan Kasus Bupati Bekasi Ade

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah klaim bermasalah atau hanya mengalami antrean pencairan.

 

Penyebab Dana JHT Lama Masuk

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencairan JHT memerlukan waktu lebih lama, antara lain:

Verifikasi data tambahan, jika ditemukan perbedaan data kepesertaan

Volume klaim tinggi, terutama pada periode tertentu

Rekening bermasalah, seperti tidak sesuai nama atau tidak aktif

Dokumen pendukung belum valid sepenuhnya

Selama proses verifikasi belum selesai, dana JHT memang belum bisa dicairkan meski sudah melewati lima hari kerja.

Arti Status “Masih Proses Verifikasi”

Status proses verifikasi menandakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pengecekan akhir terhadap data peserta.

Tahapan ini penting untuk mencegah kesalahan pencairan dan potensi penyalahgunaan dana JHT.

Baca Juga: Uang Santunan Bisa Cair! Ini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia

Peserta diimbau untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah sesuai dengan:

NIK dan KTP

Data kepesertaan

Nomor rekening pribadi

Jika ada ketidaksesuaian, sistem akan otomatis menahan pencairan hingga data diperbaiki.

Apa yang Harus Dilakukan Peserta?

Jika pencairan JHT sudah melewati lima hari kerja namun dana belum masuk, peserta dapat melakukan langkah berikut:

Mengecek status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO

Memastikan tidak ada notifikasi perbaikan data

Menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan

Mendatangi kantor cabang terdekat jika diperlukan

Langkah ini penting agar peserta mendapatkan kejelasan terkait kendala yang terjadi.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta agar tetap bersabar selama proses verifikasi berlangsung.

Dana JHT dipastikan aman dan tetap akan dicairkan setelah seluruh tahapan selesai sesuai ketentuan.

Peserta juga diingatkan untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan JHT, karena berpotensi penipuan.

Dengan memanfaatkan layanan digital, peserta dapat memantau setiap tahapan klaim JHT secara transparan.

Baca Juga: Pendaftaran SIPKA S1–D4 Guru Dibuka hingga 24 Januari 2026, Ini Daftar Mapel dan Strategi Lolos Unggah Dokumen

Meski proses normalnya lima hari kerja, dalam kondisi tertentu waktu pencairan bisa lebih lama tergantung hasil verifikasi.

Pemahaman ini penting agar peserta tidak salah persepsi dan tetap mengikuti prosedur resmi.***