POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi yang terjadi pada Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Kini KPK mengendus adanya dugaan aliran dana masuk ke salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD). Anggota DPRD tersebur adalah P Nyumarno.

P Nyumarno merupakan anggota DPRD Bekasi yang berasal dari Fraksi Partai PDIP.

Baca Juga: Dapodik 2026.b Resmi Rilis! Panduan Instalasi Aman untuk Guru dan Operator agar Data Sekolah Tidak Bermasalah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Nyumarno sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU (Nyumarno) dari pihak swasta,"

"yaitu SRJ (Sarjan) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi dikutip pojoksatu.id dari jpnn.com 13/1/2026.

Baca Juga: Dapodik 2026.b Resmi Rilis! Panduan Instalasi Aman untuk Guru dan Operator agar Data Sekolah Tidak Bermasalah

Nyumarno diduga menerima aliran uang sebanyak Rp600 juta. Aliran dana tersebut disalurkan kepada dirinya dilakukan secara bertahap.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp 600 juta,” tegas Budi.

Hingga berita ini disampaikan Nyumarno masih berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka.

Baca Juga: Dapodik 2026.b Resmi Rilis! Panduan Instalasi Aman untuk Guru dan Operator agar Data Sekolah Tidak Bermasalah

Meski masih ada dugaan dan mengetahui bagaimana aliran dana tersebut bisa masuk ke Nyumarno, pihak KPK masih terus menindak lanjuti serta mendalami kasus tersebut.

Namun Nyumarno sebelum dilakukan pemeriksaan sempat melakukan bantahan atas dugaan uang sebesar Rp600 juta yang masuk ke dirinya.

Ia menyebut dirinya tidak pernah menerima dan uang aliran tersebut dari manapun terutama dari Bupati Ade.

Hingga kini kasus korupsi Bupati Bekasi ini terus bergulir, publik pun menanti bagaimana akhir dari kasus tersebut.***