POJOKSATU.ID - Program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) terus diperkuat pemerintah, salah satunya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PMI yang belum memahami cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ketika risiko kerja terjadi di luar negeri.
Padahal, JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting mulai dari kecelakaan kerja ringan hingga risiko meninggal dunia.
Manfaat ini dapat diklaim oleh pekerja migran maupun ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Heboh! Puan Bongkar Soal RUU Pilkada, Ternyata Belum Dibahas Sama Sekali! Begini Penjelasannya
Apa Itu JKK BPJS Ketenagakerjaan?
JKK merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa perawatan medis, santunan uang tunai, hingga beasiswa bagi anak jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Bagi pekerja migran Indonesia, JKK berlaku sejak masa pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke Tanah Air, asalkan status kepesertaan aktif.
Siapa yang Berhak Mengklaim JKK?
Klaim JKK dapat diajukan oleh:
Pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja
KPM atau ahli waris jika pekerja migran meninggal dunia
Pemberi kerja atau perwakilan resmi di luar negeri
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama agar klaim dapat diproses.
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan KPM maupun PMI:
1. Laporkan Kejadian Kecelakaan
Laporan kecelakaan kerja harus dilakukan maksimal 2x24 jam setelah kejadian.
Laporan bisa disampaikan ke perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, KBRI/KJRI, atau mitra resmi.
2. Siapkan Dokumen Penting
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Identitas diri (KTP/paspor)
Surat keterangan kecelakaan kerja
Rekam medis atau surat kematian (jika meninggal dunia)
Dokumen hubungan keluarga untuk ahli waris
Baca Juga: Demo Harus Izin Aparat, 13 Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK: Kebebasan Berpendapat Terancam
3. Ajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
Klaim dapat diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di Indonesia atau melalui layanan resmi yang ditunjuk pemerintah.
4. Proses Verifikasi dan Pencairan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan santunan sesuai ketentuan.
Besaran Santunan JKK
Manfaat JKK yang bisa diterima antara lain:
Biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis
Santunan sementara tidak mampu bekerja
Santunan cacat sebagian atau total
Santunan meninggal dunia dan beasiswa pendidikan anak
Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat risiko dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Masih banyak KPM yang tidak mengklaim JKK karena kurangnya informasi.
Padahal, hak ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi musibah kerja di luar negeri.
Pemerintah mengimbau pekerja migran dan keluarganya untuk aktif mencari informasi resmi serta memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif sebelum dan selama bekerja.***




