POJOKSATU.ID - Program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) terus diperkuat pemerintah, salah satunya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PMI yang belum memahami cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ketika risiko kerja terjadi di luar negeri.

Padahal, JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting mulai dari kecelakaan kerja ringan hingga risiko meninggal dunia.

Manfaat ini dapat diklaim oleh pekerja migran maupun ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh! Puan Bongkar Soal RUU Pilkada, Ternyata Belum Dibahas Sama Sekali! Begini Penjelasannya

Apa Itu JKK BPJS Ketenagakerjaan?

JKK merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa perawatan medis, santunan uang tunai, hingga beasiswa bagi anak jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Bagi pekerja migran Indonesia, JKK berlaku sejak masa pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke Tanah Air, asalkan status kepesertaan aktif.

Siapa yang Berhak Mengklaim JKK?

Klaim JKK dapat diajukan oleh:

Pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja

KPM atau ahli waris jika pekerja migran meninggal dunia

Pemberi kerja atau perwakilan resmi di luar negeri

Baca Juga: Pendaftaran SIPKA S1–D4 Guru Dibuka hingga 24 Januari 2026, Ini Daftar Mapel dan Strategi Lolos Unggah Dokumen

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama agar klaim dapat diproses.

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan KPM maupun PMI:

1. Laporkan Kejadian Kecelakaan

Laporan kecelakaan kerja harus dilakukan maksimal 2x24 jam setelah kejadian.

Laporan bisa disampaikan ke perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, KBRI/KJRI, atau mitra resmi.

2. Siapkan Dokumen Penting

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Identitas diri (KTP/paspor)

Surat keterangan kecelakaan kerja

Rekam medis atau surat kematian (jika meninggal dunia)

Dokumen hubungan keluarga untuk ahli waris

Baca Juga: Demo Harus Izin Aparat, 13 Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK: Kebebasan Berpendapat Terancam

3. Ajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan

Klaim dapat diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di Indonesia atau melalui layanan resmi yang ditunjuk pemerintah.

4. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan santunan sesuai ketentuan.

Besaran Santunan JKK

Manfaat JKK yang bisa diterima antara lain:

Biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis

Santunan sementara tidak mampu bekerja

Santunan cacat sebagian atau total

Santunan meninggal dunia dan beasiswa pendidikan anak

Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat risiko dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: RESMI DIRILIS Dapodik 2026b, LINK DOWNLOAD File Instaler dan Panduan Lengkap Cara Instal serta Hal WAJIB DILAKUKAN Disdik dan Satuan Pendidikan

Masih banyak KPM yang tidak mengklaim JKK karena kurangnya informasi.

Padahal, hak ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi musibah kerja di luar negeri.

Pemerintah mengimbau pekerja migran dan keluarganya untuk aktif mencari informasi resmi serta memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif sebelum dan selama bekerja.***