POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Setelah sempat terhambat dan menimbulkan kebingungan, Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya dipastikan bisa dicairkan.
Namun di balik kabar tersebut, terdapat sejumlah risiko dan konsekuensi yang harus dipahami dengan matang oleh para peserta.
Baca Juga: Berkas Belum Rampung, Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di SBD Masih Abu-abu
Isu pencairan JHT PPPK Paruh Waktu sebelumnya menjadi perbincangan hangat.
Banyak pegawai mempertanyakan kejelasan hak mereka, terutama setelah status kepegawaian berubah menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kini jawabannya sudah jelas bahwa JHT bisa dicairkan, tetapi tidak tanpa dampak.
Baca Juga: Status Naik, Gaji Justru Turun! Curhat PPPK yang Dulu Honorer Rp1,5 Juta, Sekarang Jadi Segini
Sebelum membahas lebih jauh, penting dipahami bahwa pencairan JHT bukan sekadar proses administratif.
Keputusan ini menyangkut perlindungan jaminan sosial yang selama ini melekat pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
JHT Akhirnya Bisa Dicairkan
Kepastian pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Pemkot Probolinggo disampaikan setelah adanya rapat.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya PJLP, Honorer, dan PPPK Paruh Waktu
Rapat tersebut berkoordinasi antara DPRD Kota Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait.
Dalam skema yang dijelaskan, PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mencairkan JHT, dengan syarat tertentu.
Namun pencairan ini mengharuskan peserta berhenti sementara dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, status kepesertaan aktif harus dinonaktifkan terlebih dahulu sebelum klaim JHT dapat diproses.
Risiko yang Harus Ditanggung Peserta
Di sinilah konsekuensi mulai muncul.
Dengan berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta otomatis kehilangan sejumlah manfaat perlindungan, setidaknya untuk sementara waktu.
Baca Juga: Apakah Nilai 300 Cukup Lolos SKD CPNS? Ini Penjelasan Resminya
Beberapa risiko yang harus ditanggung antara lain:
1. Tidak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian selama masa nonkepesertaan.
2. Manfaat beasiswa pendidikan anak menjadi tidak aktif sementara, termasuk potensi bantuan pendidikan hingga ratusan juta rupiah.
3. Akses terhadap fasilitas tertentu seperti KPR dari program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa langsung dimanfaatkan kembali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menegaskan bahwa peserta harus memahami betul konsekuensi tersebut sebelum memutuskan mencairkan JHT.
Dikutip dari Tadatodays, 12 Januari 2026, Nurhadi Wijayanto menyatakan:
"Misalkan di bulan Januari ini peserta mengalami risiko kecelakaan, itu tidak akan ditanggung."
Baca Juga: Dampingi Presiden Resmikan Infrastruktur RDMP, Menko AHY: Tonggak Kemandirian Energi Nasional
"Begitu juga manfaat beasiswa pendidikan anak dan fasilitas KPR akan berbeda jika peserta mencairkan JHT,".
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencairan JHT adalah pilihan sadar yang harus diambil dengan pertimbangan matang.
Dilema di Kalangan PPPK Paruh Waktu
Bagi sebagian PPPK Paruh Waktu, pencairan JHT menjadi dilema tersendiri.
Di satu sisi, dana JHT dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak, terutama bagi pegawai dengan penghasilan terbatas.
Baca Juga: Musim Hujan, TNI dan Warga Rengasdengklok Gotong Royong Bersihkan Sungai
Namun di sisi lain, hilangnya perlindungan jaminan sosial menimbulkan kekhawatiran baru.
Tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang kini masih menimbang-nimbang.
Mereka dihadapkan pada pilihan sulit, yakni mencairkan JHT sekarang atau mempertahankan perlindungan jaminan sosial demi keamanan jangka panjang.
Perlu Pertimbangan Matang
Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar PPPK Paruh Waktu tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Setiap peserta diminta memahami skema, risiko, dan dampak jangka panjang dari pencairan JHT.
Langkah ini penting agar pencairan JHT benar-benar menjadi solusi, bukan justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Bagi PPPK Paruh Waktu, keputusan ini bukan sekadar soal dana, tetapi juga soal perlindungan diri dan keluarga.
Dengan dibukanya opsi pencairan JHT, diharapkan para pegawai bisa menentukan pilihan terbaik sesuai kondisi masing-masing.
Tentunya sambil tetap memahami risiko yang menyertainya.***




