POJOKSATU.ID - Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan.

Setelah kasus pemberhentian guru PPPK mencuat, kini tenaga kesehatan (nakes) PPPK juga dilaporkan mengalami nasib serupa.

Kondisi ini memicu kritik keras dari Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap ASN PPPK.

Baca Juga: Kepala BKN RI Datang ke Tanjungpinang, Manajemen Talenta ASN Kepri Jadi Sorotan

Menurut Fadlun, pemutusan kontrak PPPK tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan mulai meluas dan berpotensi bertambah pada 2026.

 

Guru dan Nakes PPPK Sama-Sama Diberhentikan

Fadlun mengungkapkan bahwa guru dan tenaga kesehatan yang memiliki peran vital di sektor pendidikan dan kesehatan justru masuk dalam kelompok PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya.

Ia menyebut, kasus ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: PMK Hanya Berlaku untuk PNS, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan dengan PPPK

“Bukan hanya 14 guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang yang diberhentikan. Sebanyak 41 PPPK di Kabupaten Tuban juga tidak diperpanjang masa kontraknya per Januari 2026,” kata Fadlun dikutip JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Dari puluhan PPPK yang diberhentikan di Tuban tersebut, mayoritas merupakan guru SD dan SMP.

Sementara tenaga kesehatan PPPK juga tercatat dalam jumlah yang cukup signifikan.

 

Mayoritas Eks Honorer K2 dengan Masa Kerja Panjang

Yang membuat Fadlun semakin heran, PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya merupakan angkatan pertama.

Yakni eks honorer kategori dua (K2) dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun.

“Sudah bekerja puluhan tahun tetap diberhentikan juga. Zalim sekali,” tegas Fadlun.

Ia mengaku tidak memahami alasan pemerintah daerah yang tega memutus kontrak ASN PPPK dengan masa kerja panjang dan rekam jejak pengabdian yang jelas.

 

Dinilai Gagal Menyelesaikan Masalah Honorer

Fadlun menilai penyelesaian masalah honorer secara nasional belum sepenuhnya berhasil.

Baca Juga: Sambut Imlek 2026, ANTAM Rilis Emas Batangan Tematik Year of the Horse

Pasalnya, masih banyak PPPK yang justru terzalimi dengan pemutusan kontrak kerja, seperti yang terjadi di Tuban dan Deli Serdang.

“Seharusnya pengabdian mereka dibalas dengan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan, bukan malah kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya ASN PPPK.

 

Imbauan untuk PPPK, Jangan Terlena Status ASN

Fadlun juga mengingatkan seluruh PPPK agar tidak terlena dengan status ASN yang disandang.

Baca Juga: Kepsek SD di Lampung Tegaskan Sebut MBG Busuk dan Tak Layak Makan Itu Fakta Setelah Videonya Viral! Begini Penjelasannya

Menurutnya, status PPPK bukan jaminan terbebas dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aliansi Merah Putih berencana melakukan pendekatan persuasif kepada pemerintah.

Namun, jika upaya tersebut menemui jalan buntu, Fadlun menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara dan DPR RI.

P2G Soroti Alasan Kinerja dan Anggaran

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Banten, Heti Kustrianingsih, mengungkap kronologi pemberhentian 14 guru PPPK di Deli Serdang.

Ia menyebut, sebelum diberhentikan, para guru tersebut mengikuti uji kompetensi pada pekan ketiga Desember 2025.

Meski kepala sekolah menyatakan kinerja para guru baik, kontrak mereka tetap diputus dengan alasan kinerja dan keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Sudah Cairkan TPG 100 Persen, Guru Diminta Manfaatkan Layanan Aduan

Heti menilai alasan tersebut janggal, karena status PPPK bersifat mengisi formasi tetap hingga pensiun.

Ia juga khawatir posisi guru PPPK yang diberhentikan akan digantikan oleh PPPK paruh waktu dengan masa kerja jauh lebih singkat.

Kasus pemutusan kontrak PPPK guru dan tenaga kesehatan menimbulkan kekhawatiran baru bagi ASN PPPK di berbagai daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD 2026 Gratis, Ini Syarat Usia, Tinggi Badan, dan Nilai

Kritik keras dari Aliansi Merah Putih dan P2G menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan agar pengabdian puluhan tahun tidak berujung pada ketidakpastian kerja.

Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menjamin keadilan dan kepastian bagi ASN PPPK.***