POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru mulai dirasakan di sejumlah daerah.
Hingga pekan kedua Januari 2026, laporan penerimaan tunjangan tersebut ramai dibagikan guru melalui media sosial dan grup komunitas pendidikan.
Beberapa daerah yang dilaporkan telah mencairkan TPG 100 persen di antaranya Purbalingga, Tasikmalaya, Garut, Lampung Selatan, Ciamis, Tegal, dan Wonosobo.
Para guru membagikan bukti pencairan sebagai tanda bahwa proses pembayaran mulai berjalan di daerah masing-masing.
Meski demikian, masih ada guru yang belum menerima TPG, baik untuk triwulan ketiga maupun keempat.
Pemerintah menyadari kekhawatiran tersebut dan membuka kanal layanan khusus untuk membantu guru memperoleh kejelasan.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya PJLP, Honorer, dan PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan Unit Layanan Terpadu yang dapat diakses melalui laman resmi dikdasmen.go.id.
Melalui layanan ini, guru dapat menyampaikan kendala administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga persoalan data tunjangan profesi.
Pemerintah mengimbau guru yang belum menerima haknya agar aktif memanfaatkan layanan tersebut dan tetap berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah.
Baca Juga: Lulusan PPG 2024 Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13 2026, Ini Syarat Administrasinya
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah sekaligus memastikan tunjangan diterima secara tepat sasaran. ***




