POJOKSATU.id - Keluhan guru ASN daerah yang tidak menerima TPG THR dan gaji ke-13 sejak 2023 masih terus terdengar hingga awal 2026.
Di sejumlah daerah, guru bahkan mempertanyakan apakah hak tersebut masih bisa dibayarkan atau sudah dianggap gugur.
Untuk menjawab kegelisahan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur mekanisme rapel pembayaran THR dan gaji ke-13 berbasis TPG bagi guru ASN daerah tertentu.
Artikel ini membahas penjelasan resmi regulasi tersebut, termasuk makna diktum penting, kriteria guru penerima, serta peran pemerintah daerah dalam realisasi pembayaran.
Masalah yang Dialami Guru di Banyak Daerah
Sejak 2023, tidak semua guru ASN daerah menerima THR dan gaji ke-13 berbasis TPG secara utuh.
Baca Juga: Rapel TPG THR Guru 2023–2025 Cair 2026, Ini Skema Hitungan dan Cara Pastikan Hak Tidak Hangus
Masalah yang sering muncul di lapangan antara lain:
1. Dana dari pusat sudah dialokasikan, tetapi tidak segera dibayarkan
2. Perbedaan kebijakan dan kesiapan administrasi antar daerah
3. Validasi data sertifikasi guru yang belum sinkron
4. Prioritas anggaran daerah yang berbeda-beda
Kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah hak guru terabaikan, padahal secara regulasi hak tersebut tetap melekat dan wajib diselesaikan.
Penjelasan KMK 372 Tahun 2025, Dasar Hukum Rapel TPG Guru
KMK Nomor 372 Tahun 2025 diterbitkan untuk menetapkan perubahan rincian alokasi dana tahun anggaran 2025, termasuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Poin pentingnya:
1. Pemerintah pusat mengakui adanya kekurangan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya
2. Kekurangan tersebut diperhitungkan dalam alokasi tahun 2025
3. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme rapel, bukan kebijakan baru
Dengan demikian, rapel TPG bukan bersifat opsional, melainkan konsekuensi hukum dari kebijakan fiskal negara.
Arti Diktum Keempat dan Kelima yang Menentukan Hak Guru
Dua diktum dalam KMK 372/2025 menjadi kunci utama pemahaman guru:
Diktum Keempat
Menetapkan bahwa alokasi tahun 2025 memperhitungkan tambahan DAU dari tahun anggaran 2023 dan 2024, khususnya untuk guru ASN daerah tertentu, termasuk guru pendidikan agama.
Baca Juga: Setelah Guru, Kini PPPK Nakes Ikut Jadi Korban Pemutusan Kontrak Kerja! Kebijakan Zalim?
Artinya, kekurangan pembayaran pada tahun-tahun tersebut diakumulasi, bukan dihapus.
Diktum Kelima
Menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sekaligus, namun jika belum tuntas, maka wajib direalisasikan melalui penganggaran ulang oleh pemerintah daerah.
Dua diktum ini menjadi dasar kuat bahwa hak guru tidak gugur meskipun belum dibayarkan tepat waktu.
Siapa Saja yang Masuk Kriteria Penerima Rapel?
Tidak semua guru otomatis menerima rapel. Berdasarkan regulasi dan praktik di daerah, kriteria umum meliputi:
1. Guru ASN daerah yang memiliki sertifikat pendidik aktif
2. Guru yang berhak atas TPG pada tahun berjalan
3. Guru yang pada 2023–2024 belum menerima THR dan/atau gaji ke-13 berbasis TPG
Baca Juga: Guru Milenial dan Gen Z Jadi Penggerak Utama Adopsi Teknologi di Sekolah
4. Termasuk guru pendidikan agama ASN daerah di sekolah umum
5. Lulusan PPG tertentu jika sertifikasinya telah efektif dan masuk daftar bayar
Perbedaan realisasi antar guru biasanya terjadi karena validasi data dan waktu pemrosesan, bukan karena perbedaan hak.
Peran Pemerintah Daerah dalam Realisasi Pembayaran
Meski alokasi dana berasal dari pusat, pemerintah daerah memegang peran kunci dalam pencairan ke rekening guru.
Tugas pemda meliputi:
1. Menatausahakan dana yang masuk ke kas daerah
2. Memverifikasi daftar bayar guru
3. Menerbitkan dokumen pencairan seperti SP2D
4. Menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru
Penting dipahami, dana yang sudah masuk kas daerah belum otomatis masuk ke rekening guru, sehingga keterlambatan sering terjadi di tahap ini.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Agar Hak Tetap Aman?
Agar tidak kehilangan hak rapel, guru disarankan melakukan langkah administratif berikut:
1. Memastikan data sertifikasi dan kepegawaian valid
2. Memantau pengumuman resmi dari pemda atau dinas terkait
Baca Juga: Bupati Karawang Umumkan Kenaikan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta
3. Menyimpan bukti jika terdapat kekurangan pembayaran
4. Tidak terpancing informasi tidak resmi atau spekulatif
5. Memahami bahwa regulasi memberi ruang pembayaran susulan
KMK 372/2025 juga menetapkan batas pelaporan realisasi hingga 30 Juni 2026, yang berarti masih ada ruang waktu penyelesaian secara hukum.
Regulasi Melindungi Hak Guru, Administrasi Menentukan Waktu
KMK Nomor 372 Tahun 2025 menjadi payung hukum kuat bagi guru ASN daerah yang belum menerima TPG THR dan gaji ke-13 sejak 2023.
Regulasi ini menegaskan bahwa kekurangan pembayaran wajib diperhitungkan dan direalisasikan, meski waktunya bisa berbeda antar daerah.
Bagi guru, sikap paling tepat adalah memahami regulasi, menjaga data tetap valid, dan mengikuti jalur resmi, karena secara hukum hak tersebut tetap ada dan tidak hangus.***




