POJOKSATU.id - Masalah pemutusan kontrak PPPK ternyata tidak hanya menimpa guru.
Kini, tenaga kesehatan (nakes) PPPK juga ikut merasakan pahitnya nasib yang sama.
Sejumlah nakes PPPK dilaporkan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, meski telah lama mengabdi di fasilitas kesehatan daerah.
Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Tanduk! Kontrak Kerja Bisa Diputus Lagi, Solusinya Cuma Dua
Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Pasalnya, nakes PPPK selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan, terutama di daerah.
Namun, status mereka yang masih berbasis kontrak membuat posisi nakes PPPK tetap rentan diberhentikan ketika masa perjanjian kerja berakhir.
Baca Juga: Terbongkar! 300 Ton Bantuan Bencana Masih Tersimpan Rapi di Gudang BPBD Bireuen
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan ketidakpastian kerja PPPK.
Sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap ASN berstatus kontrak.
Nakes PPPK Ikut Terdampak
Selama ini, isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK lebih sering dikaitkan dengan guru.
Baca Juga: Guru Milenial dan Gen Z Jadi Penggerak Utama Adopsi Teknologi di Sekolah
Namun fakta terbaru menunjukkan bahwa tenaga kesehatan PPPK juga mengalami hal serupa.
Di sejumlah daerah, nakes PPPK yang masa kontraknya berakhir pada awal 2026 dilaporkan tidak mendapatkan perpanjangan.
Ironisnya, sebagian dari mereka telah bekerja puluhan tahun di sektor kesehatan, bahkan jauh sebelum diangkat sebagai PPPK.
Harapan mendapatkan kepastian kerja setelah lolos seleksi nasional PPPK pun pupus.
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa status PPPK, baik guru maupun nakes, masih berada dalam posisi yang lemah secara sistemik.
Kebijakan Zalim?
Kebijakan tidak diperpanjangnya kontrak PPPK guru dan nakes menuai kritik keras.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pegawai yang telah lama mengabdi.
“Sudah bekerja puluhan tahun tetap diberhentikan juga. Zalim sekali,” ujar Fadlun Abdillah dikutip dari JPNN, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Fadlun, keputusan ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan bagi PPPK.
Termasuk tenaga kesehatan yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
Status ASN Tak Menjamin Aman
Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, PPPK tetap terikat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Saat Rakyat Mengeluh Bertahun-tahun, Presiden Prabowo Baru Membuka Dugaan Permainan di PERTAMINA
Ketika kontrak berakhir, perpanjangan sepenuhnya bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Faktor inilah yang membuat banyak PPPK, termasuk nakes, berada dalam situasi tidak pasti.
Keterbatasan fiskal daerah kerap dijadikan alasan utama untuk tidak memperpanjang kontrak, meski kebutuhan tenaga kesehatan masih tinggi.
Situasi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tenaga kesehatan untuk menjaga layanan publik tetap berjalan.
Di sisi lain, nakes PPPK justru harus menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Dampak bagi Pelayanan Kesehatan
Pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak nakes PPPK berpotensi menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Amang Waron
Berkurangnya tenaga kesehatan dapat mempengaruhi kualitas layanan di puskesmas, rumah sakit daerah, hingga layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Selain itu, ketidakpastian kerja juga berdampak pada psikologis nakes PPPK.
Mereka yang selama ini berada di garis depan pelayanan kesehatan harus kembali memikirkan masa depan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Masalah Sistemik PPPK
Kasus yang menimpa guru dan kini merambah ke nakes menunjukkan bahwa persoalan PPPK bersifat sistemik, bukan insidental.
Tanpa perubahan kebijakan, ancaman pemutusan kontrak berpotensi terus berulang setiap kali masa perjanjian kerja berakhir.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi sistem PPPK secara menyeluruh.
Baca Juga: PDIP Sebut Partainya Bukan Oposisi dari Prabowo, tapi di Luar Pemerintahan Sebagai Penyeimbang
Penguatan regulasi atau opsi alih status dinilai perlu dibahas secara serius agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Menanti Keberpihakan Negara
Bagi nakes PPPK, kepastian kerja bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut pengabdian dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Tanpa perlindungan yang jelas, status ASN yang mereka sandang terasa setengah hati.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah pusat untuk memastikan bahwa PPPK, baik guru maupun nakes, tidak lagi menjadi korban kebijakan yang dinilai tidak adil.***




