POJOKSATU.id - Perbincangan soal TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN daerah kerap memunculkan dua sikap ekstrem.
Di satu sisi, ada guru yang merasa seluruh komponen tersebut adalah hak mutlak yang harus cair segera.
Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa semuanya sepenuhnya tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, dalam sistem keuangan negara, tidak semua yang diterima guru berada pada kategori yang sama.
Ada yang bersifat hak normatif, ada pula yang berada dalam ruang diskresi atau kebijakan daerah.
Ketidakpahaman dalam memilah dua hal ini sering memicu kekecewaan, kesalahpahaman, bahkan tuntutan yang tidak tepat sasaran.
Agar guru ASN daerah memiliki posisi yang kuat sekaligus rasional, penting untuk memahami secara proporsional mana yang benar-benar hak dan mana yang bergantung pada kewenangan pemda.
Hak Normatif Guru ASN yang Dijamin Negara
Hak normatif adalah hak yang dijamin secara langsung oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dihilangkan.
Dalam konteks ini, guru ASN daerah memiliki beberapa hak utama, di antaranya:
1. Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan
2. Tunjangan keluarga dan jabatan
3. Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik
4. THR dan gaji ke-13 sebagai aparatur negara
Dasar hukumnya jelas, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN daerah.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan adanya komponen tambahan bagi guru yang dapat setara TPG maksimal satu bulan, khususnya bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah.
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Inilah Opsi Bagi Guru yang Belum Terdaftar di PPG Periode 5!
Artinya, hak atas TPG, THR, dan gaji ke-13 secara prinsip tidak dapat dihapus, meskipun waktu dan mekanisme pencairannya mengikuti prosedur tertentu.
Ruang Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan
Meski haknya dijamin, pelaksanaan pembayaran berada dalam ruang kebijakan pemerintah daerah. Inilah yang sering luput dipahami guru.
Pemerintah pusat tidak membayarkan langsung ke rekening guru, melainkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.
Baca Juga: 90 Honorer Dompu Tempuh Jalur Sanggahan Saat Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK
Setelah dana masuk ke kas daerah, pemda memiliki kewenangan untuk:
1. Menganggarkan dalam APBD
2. Menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah
3. Menetapkan urutan prioritas belanja
4. Menjalankan proses administrasi pembayaran
Perbedaan kemampuan keuangan dan kesiapan administrasi membuat waktu pencairan antar daerah tidak selalu sama.
Kondisi ini bukan berarti hak guru dihilangkan, melainkan pelaksanaannya mengikuti kapasitas daerah masing-masing.
Batas Kewenangan Pemerintah Daerah
Meski memiliki ruang kebijakan, kewenangan pemda tidak bersifat mutlak tanpa batas.
Pemerintah daerah:
1. Wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran
2. Tidak boleh meniadakan hak normatif guru
Baca Juga: Perbandingan Anggaran MBG Rp335 Triliun vs Tunjangan Guru Non-ASN, Ini Penjalasannya di APBN 2026
3. Wajib menyelesaikan pembayaran meski lintas tahun anggaran
Jika pada tahun berjalan belum terealisasi, pemda wajib menganggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Dalam konteks TPG THR dan gaji ke-13, batas pelaporan realisasi paling lambat 30 Juni 2026 menjadi rambu penting bagi daerah untuk menyelesaikan kewajibannya.
Risiko Salah Menuntut akibat Salah Paham
Ketika guru tidak memahami batas antara hak dan kebijakan, muncul beberapa risiko, antara lain:
1. Menuntut sekolah atau kepala sekolah, padahal bukan kewenangannya
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Inilah Opsi Bagi Guru yang Belum Terdaftar di PPG Periode 5!
2. Menganggap keterlambatan sebagai pelanggaran hukum mutlak
3. Mudah terpengaruh isu hoaks di media sosial
4. Kehilangan fokus pada jalur administrasi yang benar
Salah sasaran dalam menyampaikan tuntutan justru dapat memperpanjang proses dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu.
Sikap Bijak dan Cerdas Guru ASN Daerah
Sikap paling tepat bagi guru ASN daerah adalah bersikap kritis namun tetap memahami mekanisme negara.
Guru perlu:
1. Memahami regulasi dasar yang mengatur haknya
2. Mengetahui alur pencairan dan peran masing-masing instansi
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Inilah Opsi Bagi Guru yang Belum Terdaftar di PPG Periode 5!
3. Bertanya secara administratif ke dinas terkait
4. Menggunakan dasar hukum, bukan asumsi
Dengan pemahaman ini, guru tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga subjek yang sadar hak dan prosedur.
Pemahaman yang proporsional antara hak normatif dan kebijakan daerah akan membantu guru ASN daerah tetap tenang, rasional, dan kuat secara hukum dalam memperjuangkan kesejahteraannya.***




