POJOKSATU.id - Ratusan PPPK paruh waktu dilaporkan mengalami kendala serius dalam proses administrasi.

Mereka belum bisa mengunduh SK pengangkatan melalui sistem MyASN, meski secara resmi telah dinyatakan lulus dan bahkan sudah dilantik.

Permasalahan ini terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara dan menimpa sekitar 200 PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Bukan Pelanggaran Sepele, Tukang Parkir Liar Bisa Dijerat Pasal Pemerasan hingga 9 Tahun Penjara

Kondisi tersebut memicu keresahan karena SK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar status kepegawaian, administrasi, hingga pencairan hak-hak pegawai.


SK Sudah Terbit, Tapi Tak Bisa Diakses

Berdasarkan laporan resmi, SK PPPK paruh waktu sebenarnya telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Namun, saat para PPPK mencoba mengakses dan mengunduh SK tersebut melalui akun MyASN, dokumen tidak bisa muncul atau gagal diunduh.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Dipastikan Aman, APBD Siapkan Rp50 Miliar

Padahal, seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan. Artinya, kendala yang terjadi bukan pada penerbitan SK.

Melainkan pada akses sistem kepegawaian digital.


Masalah Email dan Password Jadi Penyebab

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari persoalan teknis akun MyASN.

Baca Juga: Tenaga Teknis Kuasai Formasi PPPK Paruh Waktu, Jumlahnya Lampaui Guru dan Nakes

Sebagian besar PPPK paruh waktu mengalami masalah karena kesalahan input email saat pendaftaran awal serta lupa password akun MyASN.

Akibatnya, sistem tidak bisa memverifikasi akun secara penuh sehingga SK tidak dapat diakses oleh pemiliknya.

Para PPPK pun harus melakukan pembaruan data dan pemulihan akun terlebih dahulu sebelum bisa mengunduh SK.


Penjelasan Resmi BKPSDM

Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Muchsinin Azhabat, membenarkan adanya kendala tersebut.

Beliau menegaskan bahwa masalahnya bersifat teknis administratif.

Baca Juga: Update Pencairan THR TPG 100 Persen Januari 2026, Daerah Sudah Cair Bertambah dan Panduan Resmi untuk Guru

Dikutip dari RRI, 11 Januari 2026, Muchsinin Azhabat menegaskan bahwa:

“Permasalahan yang dihadapi 200 PPPK paruh waktu masih sama, yaitu ada kesalahan dalam penginputan alamat email saat pendaftaran awal,"

"Serta banyak peserta yang lupa password akun MyASN mereka,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Contoh Soal TKP CPNS 2024 yang Lalu, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Tips Skor Tinggi

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat memperbaiki akun dan mengakses SK masing-masing.


Dampak terhadap Administrasi PPPK

Kendala unduh SK ini berpotensi berdampak pada sejumlah urusan administratif.

Tanpa SK yang terunggah di MyASN, status kepegawaian PPPK paruh waktu belum sepenuhnya tervalidasi secara sistem.

Baca Juga: Prospek Perekonomian Indonesia 2026 Cerah?

Selain itu, keterlambatan akses SK juga dikhawatirkan dapat memengaruhi proses lanjutan.

Seperti penginputan data kepegawaian, administrasi kontrak kerja, hingga proses pembayaran gaji jika tidak segera ditangani.


Solusi yang Ditempuh Pemerintah Daerah

BKPSDM setempat membuka layanan pendampingan bagi PPPK paruh waktu yang mengalami kendala.

Para pegawai diminta datang langsung untuk melakukan verifikasi ulang email, reset password MyASN, serta pembaruan data jika diperlukan.

Pemerintah daerah memastikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara bertahap.

Serta menegaskan bahwa hak PPPK paruh waktu tetap akan dipenuhi setelah kendala teknis terselesaikan.***