POJOKSATU.id - Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023–2025, Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

Baca Juga: Resmi! 2.248 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Kolut Ingatkan Disiplin dan Larangan Rangkap Jabatan

“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat sendiri ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029.

Tahapan Seleksi Calon Anggota KPI Pusat

Edwin menjelaskan, Panitia Seleksi terdiri dari 10 orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran.

Baca Juga: Saat Warga Masih Bersihkan Lumpur, Tito Karnavian Malah Pasang Deadline Tiga Hari untuk Pendataan Rumah Rusak

Para calon anggota KPI Pusat akan melalui sejumlah tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi penulisan makalah tertulis, asesmen psikologis, hingga wawancara.

“Seleksi ini bersifat terbuka. Peserta yang lolos setiap tahapan akan diumumkan untuk menerima masukan masyarakat terkait rekam jejak calon yang bersangkutan,” jelas Edwin.

Hasil akhir seleksi akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca Juga: ASN dan PPPK Banten Diimbau Gabung Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tujuannya!

Persyaratan Umum dan Khusus

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026, persyaratan umum Calon Anggota KPI Pusat antara lain:

- Warga Negara Republik Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

- Berpendidikan minimal Sarjana;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran;

- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

- Bukan anggota lembaga legislatif atau yudikatif;

- Bukan pejabat pemerintah dan tidak merangkap jabatan saat dilantik;

- Bersifat nonpartisan dan bukan pengurus maupun anggota partai politik selama menjabat.

Baca Juga: Menkes Budi Pusing Soal Harga Tiket Penerbangan Domestik yang Mahal! Mau Kirim Relawan Harus Via Malaysia Agar Tiket Pesawat Lebih Murah

Persyaratan Khusus

- Berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran;

- Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk persatuan bangsa;

- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan;

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan perusahaan penyiaran;

- Tidak memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank BUMN dan Swasta Januari 2026, Ini Daftar Posisi dan Syaratnya

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id.

Pelamar wajib membuat akun, mengisi data diri serta daftar riwayat hidup, lalu mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF/JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 5 MB per dokumen.

Dokumen yang wajib diunggah antara lain;

- KTP dan Kartu Keluarga;

- Ijazah pendidikan terakhir;

- Pas foto terbaru berlatar merah;

- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;

- Surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai, serta pakta integritas sesuai format yang disediakan panitia.

- Formulir lampiran dan informasi lengkap dapat diunduh melalui laman resmi seleksi Komdigi.

Baca Juga: Paskibra Karawang Gelar Reuni Akbar 2026, Sekaligus Santuni Anak Yatim

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id.

Seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan pribadi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab pelamar. Pelamar yang terbukti memberikan data tidak benar dapat digugurkan sewaktu-waktu. ***