POJOKSATU.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, memberikan tenggat waktu tegas kepada pemerintah daerah untuk segera mendata rumah warga yang terdampak bencana banjir.
Pendataan tersebut mencakup kategori kerusakan mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Tito menegaskan bahwa proses pendataan harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Seluruh data yang dihimpun oleh pemerintah daerah wajib diverifikasi secara berlapis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Kalau tiga hari sudah clear, uangnya oleh BNPB segera dibayarkan. Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang,” ujar Tito, dikutip pojoksatu.id dari Antara News (11/1/2026).
Menteri Dalam Negeri itu menekankan bahwa percepatan pencairan bantuan sangat penting agar masyarakat terdampak bisa segera melakukan pembersihan rumah yang dipenuhi lumpur akibat banjir.
Baca Juga: Rahasia Lolos Ambang Batas TWK CPNS 2026, Manfaatkan Bank Soal Sejak Dini, Simak Penjelasannya
Menurut Tito, bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban warga dalam proses pemulihan awal pascabencana.
Ia menyebut, dengan anggaran tersebut, masyarakat dapat membersihkan rumah secara mandiri maupun melalui gotong royong bersama keluarga dan warga sekitar.
Upaya ini dinilai efektif untuk mempercepat pemulihan lingkungan tempat tinggal warga terdampak.
Untuk kategori rumah rusak berat atau rumah yang hilang karena hanyut terbawa banjir, Tito menjelaskan pemerintah menyiapkan dua skema bantuan.
Opsi pertama, warga dapat tetap tinggal di tenda pengungsian sambil menerima bantuan biaya hidup dari pemerintah.
Opsi kedua, warga dipersilakan pindah ke hunian sementara atau huntara yang saat ini tengah dibangun.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Astra Daihatsu Posisi HRD Administration 2026, Lulusan D3 Bisa Daftar
Tito menyebutkan, pemerintah menyiapkan sekitar 600 unit huntara untuk menampung warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Selain itu, bagi warga yang memilih menunggu pembangunan rumah baru, pemerintah akan memberikan bantuan biaya sebesar Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hingga hunian permanen selesai dibangun.
Baca Juga: THR ASN 2026! Siapa Saja Penerima dan Kapan Jadwal Pencairannya?
“Atau kalau mau membangun sendiri silakan. Nanti akan diberikan dana Rp60 juta oleh BNPB,” tegas Tito.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar terdampak.
Karena itu, proses verifikasi data menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Kerusuhan Besar Iran Tewaskan 100 Pasukan Keamanan, 500 Warga Sipil, 10.000 Orang Ditangkap
Tito berharap kerja cepat dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana di wilayah Sumatra.***




