POJOKSATU.id - ASN dan PPPK di Provinsi Banten diimbau untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Imbauan ini menjadi perhatian publik karena menyasar langsung pegawai pemerintah daerah dan dikaitkan dengan penguatan ekonomi desa.
Imbauan tersebut bukan tanpa dasar.
Baca Juga: THR ASN 2026! Siapa Saja Penerima dan Kapan Jadwal Pencairannya?
Pemerintah Provinsi Banten menilai keterlibatan ASN dan PPPK dapat memperkuat keberadaan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Imbauan Resmi dari Gubernur Banten
Imbauan kepada ASN dan PPPK Banten disampaikan melalui surat resmi Gubernur Banten yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD.
Baca Juga: UMK dan UMP Resmi Naik 2026, Gaji ASN Ikut Naik Tidak? Ini Jawaban Pemerintah
Dalam surat tersebut, pimpinan OPD diminta mendorong pegawainya untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk penempatannya sesuai wilayah domisili masing-masing.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional penguatan koperasi.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! THR PNS hingga Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Sebelum 13 Maret
Dikutip dari RadarBanten.co.id, 11 Januari 2026, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan:
"Kami mengimbau seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih"
"Pendaftaran disesuaikan dengan wilayah atau domisili masing-masing pegawai." tambahnya.
Tujuan ASN dan PPPK Gabung Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Provinsi Banten menilai kehadiran ASN dan PPPK dalam koperasi desa memiliki sejumlah tujuan strategis.
Salah satunya adalah meningkatkan partisipasi aparatur negara dalam pembangunan ekonomi lokal.
Dengan bergabungnya ASN dan PPPK, koperasi desa diharapkan memiliki basis anggota yang lebih kuat.
Baik dari sisi kepercayaan, tata kelola, maupun keberlanjutan usaha.
Selain itu, keterlibatan ASN juga dinilai dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk aktif dalam koperasi.
Baca Juga: Rahasia Lolos Ambang Batas TWK CPNS 2026, Manfaatkan Bank Soal Sejak Dini, Simak Penjelasannya
Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025.
Yakni tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Di Provinsi Banten sendiri, jumlah Koperasi Desa Merah Putih terus bertambah dan telah mencapai ribuan unit.
Pemerintah daerah melihat potensi besar koperasi ini untuk menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
Apakah Imbauan Ini Bersifat Wajib?
Meski menggunakan istilah imbauan, pemerintah menegaskan bahwa ajakan kepada ASN dan PPPK untuk bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih tidak disertai sanksi.
Artinya, kebijakan ini bersifat dorongan partisipatif, bukan kewajiban yang mengikat secara administratif.
Namun demikian, pemerintah berharap ASN dan PPPK dapat berperan aktif mendukung program strategis daerah dan nasional.
Khususnya dalam penguatan ekonomi desa.
Meski tidak bersifat wajib, partisipasi ASN dan PPPK dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan koperasi serta mendorong kepercayaan masyarakat.***




